Tegas dan Rasional

IRT Pengedar Sabu di Toboali Diciduk Polisi, 10 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

0 924

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu.

Adalah Asnita (40 tahun) warga Jalan Mawar Desa Gadung Kecamatan Toboali diamankan polisi di kediamannya pada Kamis malam (7/4/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh tersangka di samping rumah kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Asnita berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mawar Desa Gadung Kelurahan Toboali sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.

Dari informasi itu, kata Husni, pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Dan pada Kamis malam (7/4/2022) dilakukan penangkapan terhadap IRT asal Lampung bernama Asnita.

“Setelah tersangka diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan itu, ditemukan 10 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,30 gram,” kata Husni.

Ia mengatakan, selain mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 buah plastik klip kosong berukuran sedang, I buah kertas bertuliskan angka 200, 1 buah kertas bertuliskan angka 100, 1 buah tempat bekas Cream wajah, 1 Unit Handphone merek Oppo berwarna Gold.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.