Tegas dan Rasional

IRT di Bangka Selatan Kedapatan Miliki Sabu,
12 ,66 Gram Sabu Diamankan

0 284

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DS warga Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 20.00 Wib.

IRT berusia 39 tahun itu ditangkap usai kedapatan memiliki 62 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 12,66 gram.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Defriansyah, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah DS (39) seorang Ibu Rumah Tangga.

” Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku yang didampingi oleh Ketua RT setempat, anggota menemukan 62 paket diduga narkotika jenis sabu berisikan kristal warna putih, ” kata Defriansyah, Rabu (9/92026) pagi.

Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat kepada anggota terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

” Selain sabu seberat 12,66 gram, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya :

  • 60 buah potongan pipet minuman.
    -40 Buah pipet minuman,
  • 1 Buah wadah permen merk HAPPYDENT,
  • 2 Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong,
  • 1 Buah kotak berwarna hitam.
  • 1 Buah timbangan digital,
  • 1 Buah sekop dari pipet minuman,
  • 2 Ball plastik bening berukuran kecil kosong,
  • 2 Buah spidol,
  • 1 Buah dompet berwarna hitam merk Loviez, – – -Uang tunai senilai Rp. 595.000,
  • 1 (satu) Unit handphone merk OPPO berwarna merah dengan nomor Imei 1 : 86479804733XXXX dan Imei 2 : 86479804733XXXX,
  • 1 Buah plastik asoi berwarna hijau,
  • 4 Buah plastik asoi bening,
  • 1 Buah plastik asoi berwarna hitam.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” Imbuhnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.