Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp34,7 Miliar, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
TerabasNews, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep. Babel) melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Triwulan II periode Juni hingga Agustus 2026. Tindakan ini dilaksanakan berlandaskan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013.
Total nilai ekonomis barang bukti yang disita dan dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,7 miliar. Lewat langkah ini, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan sedikitnya 220.348 jiwa warga dari bahaya peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi penegakan hukum sekaligus upaya masif dalam membendung bahaya peredaran narkoba di daerah.
“Kegiatan ini merupakan penegakan hukum sekaligus imbauan dan edukasi bagi seluruh masyarakat. Kami ingin memastikan peredaran gelap narkoba ini dapat ditekan, mengingat dampaknya yang sangat merusak generasi bangsa,” tegas Kapolda.
Sepanjang periode Juni–Agustus 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Babel beserta jajaran Polres/Polresta berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 22.943,79 gram, ganja seberat 40.024,11 gram, serta 8.501 butir ekstasi.
Adapun rincian barang bukti yang resmi dimusnahkan meliputi:
- Polda Kep. Babel: Sabu 18.338,04 gram, ekstasi 7.978 butir, ganja 32.710,65 gram
- Polresta Pangkalpinang: Sabu 233,54 gram, ekstasi 62 butir, ganja 4.305 gram
- Polres Bangka Barat: Sabu 968,20 gram
Secara keseluruhan, total pemusnahan berupa sabu seberat 19.539,78 gram (19,5 kg), ekstasi sebanyak 8.040 butir, dan ganja seberat 37.015,65 gram (37 kg).
Dalam periode tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 133 kasus tindak pidana narkotika dan menetapkan 159 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut tercatat 151 laki-laki dan 8 perempuan. Secara kelompok usia, 3 orang berusia di bawah 17 tahun, 57 orang berusia 17–25 tahun, 38 orang 26–30 tahun, 39 orang 31–40 tahun, serta 22 orang berusia di atas 41 tahun.
Ditinjau dari latar belakang pekerjaan tersangka, didominasi buruh harian sebanyak 53 orang, pelajar/mahasiswa 49 orang, tidak bekerja 22 orang, petani/nelayan 14 orang, wiraswasta 9 orang, karyawan swasta 7 orang, ibu rumah tangga 3 orang, serta ASN/TNI/Polri sebanyak 2 orang.
Tingginya keterlibatan kelompok usia produktif serta kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Polda Kep. Babel juga menegaskan perlunya sinergi dengan pihak pemasyarakatan guna memutus rantai peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Peran keluarga sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan anggota keluarga. Kami imbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Polda Kep. Babel berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat,” pungkas Kapolda.