Tegas dan Rasional

Nekat Gasak Motor di Pasar Terminal Toboali, Dua Sejoli Ditangkap Tim URC Macan Selatan

0 690

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Sepasang sejoli berinisial ST (29) dan DD(38) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat ( URC) Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan atas kasus pencurian sepeda motor ( curanmor) pada Senin 7 September 2026 .Sekitar pukul 04.00 WIB. Yang terjadi di kawasan Pasar Terminal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, kejadian berawal saat korban yakni RT(52) datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah krem datang ke Pasar Terminal Toboali sekitar pukul 01.30 WIB. Memarkirkan motornya diarea pasar untuk berbelanja.

” Selesai berbelanja kemudian korban melanjutkan perjalanan menuju Pasar Desa Air Gegas menggunakan mobil pikap. Kemudian korban kembali lagi ke Pasar Terminal Toboali, saat itu juga korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada, ” jelas AKP Imam Satriawan, Rabu (9/9/2026).

Mengetahui hal tersebut kemudian korban bergegas menuju Polres Bangka Selatan untuk membuat laporan resmi dengan kehilangan satu unit motor miliknya.

Mendapati laporan pencurian, sehari setelah kejadian, Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, hingga akhirnya mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Jalan Kaposang.

” Kemudian anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ST. Polisi juga menemukan satu unit Honda Scoopy yang diduga sepeda motor hasil pencurian, ” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal ST mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama DD. Kemudian anggota melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa DD sedang berada di salah satu bengkel di Jalan Desa Kaposang dan berhasil diamankan.

Dari keterangan awal DD mengakui perannya dengan melakukan pengecatan ulang terhadap sepeda motor hasil curian tersebut. Ia juga membuang pelat nomor kendaraan tersebut untuk menghilangkan identitas asli dari motor tersebut.

ST juga sempat membuang bodi bagian depan sepeda motor tersebut di wilayah Jalan Parit Lima dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

” Atas perbuatannya, Kedua pelaku terjerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, ” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.