DPRD Babel Setujui Dua Raperda, Masukkan Iuran Pertambangan Rakyat untuk Perkuat Pendapatan Daerah
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026).
Kedua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, menjelaskan bahwa perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya unsur iuran Pertambangan Rakyat ke dalam pengaturan tersebut.
“Terutama dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, dan yang paling penting serta ditunggu-tunggu masyarakat adalah memasukkan unsur iuran Pertambangan Rakyat,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, pengesahan kedua perda ini merupakan tahapan lanjutan setelah pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, termasuk melalui proses fasilitasi dan verifikasi Kementerian Dalam Negeri.
“Alhamdulillah, setelah melalui kajian substansi yang mendalam dan berbekal hasil fasilitasi Kemendagri, hari ini kita bisa melangkah ke tahap penetapan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ungkapnya saat memimpin rapat.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Babel menyatakan menerima dan menyetujui kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Pernyataan persetujuan disampaikan secara berturut-turut oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan, serta Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa. Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa memberikan persetujuan dengan catatan agar regulasi yang ditetapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, tidak membebani masyarakat, serta memiliki optimalisasi dan alokasi yang jelas.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD Babel dan Pemerintah Provinsi Babel.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselesaikannya proses pembahasan kedua raperda tersebut. Menurut beliau, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan fraksi. Semua Perda yang kita tuntaskan hari ini adalah demi kepentingan rakyat Bangka Belitung,” kata Hidayat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Babel, unsur Forkopimda, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi. Sekretaris DPRD Babel Dedi Apriadi membacakan naskah keputusan hasil rapat untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat ditutup dengan pengetukan palu sidang sebagai tanda resmi persetujuan terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut.