Ditresnarkoba Polda Babel Ungkap Kasus Pembuatan Narkotika Jenis Sabu Home Industry
TerabasNews, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ungkap kasus pembuatan narkotika jenis sabu dan ekstasi, di mapolda Babel, Kamis 7/4.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah lokasi yang diduga tempat pembuatan narkotika jenis sabu home industry di desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah, Selasa 5/4.
Dirnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pihaknya sudah mengamankan Reno Susanto alias Reno (36) dirumahnya disalah satu perumahan di Air Itam.
“Setelah mengamankan tersangka, anggota langsung menggerebek TKP pembuatan narkotika jenis sabu di desa Air Mesu, dan menyita semua peralatan dan bahan untuk membuat sabu,” ujar Dirnarkoba Polda Babel.
Martry Sonny mengatakan, pihaknya juga mengamankan senjata api jenis FN, bom molotov berisi paku dan senjata tajam jenis belati, serta sabu sebanyak 6 ons, dan 117 butir ekstasi
“Tersangka dalam keterangannya mengaku baru melakukan eksperimen terhadap bahan bahan serta alat yang dimilikinya untuk membuat sabu dan pil ekstasi, dan itu semua dikatakan tersangka ia pelajari dari internet,” Ujar Martri Sonny.
Lebih Lanjut Dirnarkoba mengatakan, tersangka langsung mempraktikan tata cara pembuatan sabu dan pil ekstasi dan peralatan serta bahan baku yang dimiliki dengan cara membeli secara online.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 10 miliar, Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 10 miliar dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 8 miliar. (**)