Tegas dan Rasional

Wali Kota Pangkalpinang Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Kalibrasi Ulang Anggaran demi Layanan Publik Optimal

0 248

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).

Dalam pidato pengantarnya, Saparudin menjelaskan perubahan KUA-PPAS disusun sebagai tindak lanjut Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, sekaligus menyesuaikan dinamika kondisi ekonomi, keuangan daerah, serta arah kebijakan pembangunan yang merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang 2025–2029.

Langkah pemutakhiran kebijakan anggaran ini diambil karena adanya perkembangan kondisi yang tidak lagi sepenuhnya selaras dengan asumsi awal penyusunan APBD. Hal ini mencakup perubahan kerangka ekonomi daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

“Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi instrumen strategis untuk mengkalibrasi kembali target kinerja dan alokasi anggaran agar lebih adaptif, realistis, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Saparudin.

Ia mengakui ruang fiskal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada tahun 2026 masih terbatas, namun pemerintah tetap berkomitmen memenuhi kewajiban belanja wajib (mandatory spending) meliputi anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, serta pemenuhan hak-hak pegawai.

Untuk itu, Pemkot Pangkalpinang akan menajamkan prioritas belanja dengan menerapkan prinsip Spending Better, yaitu merasionalisasi belanja operasional yang kurang berdampak langsung kepada masyarakat, dan mengalihkan alokasi pada program prioritas yang memberikan efek berganda bagi perekonomian serta peningkatan kualitas layanan publik.

Dari sisi pendapatan, perubahan KUA-PPAS memproyeksikan target pendapatan daerah naik dari semula Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar atau bertambah sekitar Rp14,3 miliar. Kenaikan tersebut didorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp250,70 miliar menjadi Rp275,09 miliar, sedangkan pendapatan transfer naik tipis menjadi Rp546,06 miliar. Pos lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi nihil.

Sementara itu, total belanja daerah juga mengalami kenaikan dari Rp849,05 miliar menjadi Rp890,49 miliar atau bertambah sekitar Rp41,43 miliar. Komposisi tersebut menempatkan defisit sebesar Rp69,33 miliar yang akan ditutup sepenuhnya melalui penerimaan pembiayaan bersumber dari SILPA tahun sebelumnya, sehingga struktur pembiayaan APBD tetap seimbang.

Saparudin menegaskan upaya peningkatan pendapatan akan ditempuh melalui optimalisasi PAD, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemanfaatan aset daerah bernilai ekonomi, serta penguatan pengawasan terhadap seluruh jalur penerimaan daerah.

Di akhir sambutannya, Saparudin menyampaikan apresiasi atas dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Ia berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas secara objektif, konstruktif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026 yang mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.