Tegas dan Rasional

Dari 14 Koperasi Desa Merah Putih di Pangkalpinang, Baru 8 Rampung 100 Persen, Kendala Ketersediaan Lahan

0 252

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengungkapkan baru delapan dari 14 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dibangun telah rampung sepenuhnya. Keterbatasan lahan menjadi penyebab utama belum terlaksananya pembangunan seluruh unit yang direncanakan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pangkalpinang, Juhaini, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Verifikasi dan Validasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pangkalpinang.

“Di Pangkalpinang yang sudah dibangun itu 14 Koperasi Kelurahan Merah Putih dan yang sudah 100 persen selesai dibangun baru delapan koperasi,” ujar Juhaini.

Ia menjelaskan, target jangka panjang pembangunan KDMP di Kota Pangkalpinang mencakup 42 unit, disesuaikan dengan jumlah kelurahan yang ada. Namun keterbatasan lahan, terutama aset milik pemerintah kota, menjadi kendala utama.

Ketentuan yang berlaku mewajibkan setiap koperasi memiliki lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi. Di wilayah perkotaan seperti Pangkalpinang, ketersediaan lahan pemerintah dengan ukuran tersebut sangat terbatas.

“Memang lahan di Kota Pangkalpinang sangat minim, khususnya aset-aset yang dimiliki pemerintah kota. Sehingga kami baru bisa mengakomodir 14 KDMP yang terbentuk,” tambahnya.

Pemkot Pangkalpinang kini menantikan petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan dari kementerian terkait untuk menentukan langkah bagi kelurahan yang belum memiliki lahan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah berharap dapat disesuaikan persyaratan luas lahan, sehingga koperasi tetap dapat dibangun meskipun dengan luas yang lebih kecil.

“Misalnya ada kelurahan yang tanahnya tidak mencukupi 1.000 meter persegi, apakah bisa diakomodir dengan luas 300 meter persegi atau lainnya. Itu masih kami tunggu juknis dan juklaknya,” kata Juhaini.

Selain penyesuaian luas lahan, Pemkot juga menanti ketentuan mengenai desain bangunan, termasuk kemungkinan pembangunan gedung bertingkat agar dapat menyesuaikan dengan ketersediaan lahan yang terbatas. Hingga saat ini, belum ada batas waktu penyelesaian yang ditetapkan secara khusus karena pelaksanaannya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.