Kanwil Ditjen Imigrasi Babel Matangkan Kerja Sama Keimigrasian dengan Pemkab Bangka Barat dan Pemkot Pangkalpinang
TerabasNews, Pangkalpinang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
Langkah tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan dan penyelarasan draft perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Rapat dilaksanakan pada Senin (3/8) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, serta Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang beserta jajaran terkait.
Pembahasan difokuskan pada reviu dan penyempurnaan substansi serta redaksional draft Nota Kesepakatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Penyelarasan dilakukan untuk memastikan materi kerja sama memiliki kejelasan substansi, kesesuaian nomenklatur, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Salah satu perubahan penting yang disepakati adalah penyesuaian judul Nota Kesepakatan. Usulan awal “Pelayanan Keimigrasian dan Penegakan Hukum” disempurnakan menjadi “Sinergitas Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Kabupaten Bangka Barat.”
Selain judul, rapat juga membahas penyempurnaan definisi para pihak. Nomenklatur Pihak Kedua disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024, sehingga rumusan dalam draft menjadi lebih tepat secara kelembagaan.
Penyempurnaan juga dilakukan pada Bab III yang mengatur objek dan ruang lingkup kerja sama. Sejumlah kata dan kalimat dalam draft turut dikoreksi untuk memastikan ketepatan redaksional dan menghindari potensi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kerja sama nantinya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menekankan pentingnya penyusunan dokumen kerja sama yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki landasan substansi yang jelas dan dapat diimplementasikan oleh masing-masing pihak.
Dalam rapat tersebut turut disepakati bahwa penyusunan draft Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang akan diselaraskan dengan struktur dan substansi kerja sama yang tengah dirumuskan bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Langkah ini dilakukan agar terdapat keseragaman kerangka kerja sama sekaligus memudahkan implementasi di masing-masing wilayah.
Melalui penyelarasan tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung mendorong agar kerja sama dengan pemerintah daerah tidak berhenti pada dokumen kesepakatan, tetapi menjadi dasar penguatan koordinasi dalam mendukung pelayanan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian di daerah.
Rapat berlangsung tertib, lancar, dan produktif.
Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan draft sebelum memasuki tahapan pembahasan dan proses lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.