Tegas dan Rasional

Pendampingan Hukum Datun, Pemkab dan Pemdes Teken MoU dengan Kejari Bangka Selatan

0 57

TerabasNews, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Desa (Pemdes) se-Bangka Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Selasa (24/5/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Daerah Komplek Perkantoran Bupati Bangka Selatan, dihadiri langsung Bupati Basel Riza Herdavid, Wakil Bupati Debby Vita Dewi, Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari, Sekda Eddy Supriadi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua APDesi dan 50 kepala Desa se-Basel.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan (Basel) Mayasari mengatakan, penandatanganan MoU ini dilakukan untuk memberikan pendampingan kepala kepala desa dalam bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Pendamping ini adalah ada aspek ketentuan dan aturannya. Bukan berarti bahwa para kades ini merasa aman dan nyaman. Kami memberikan kesempatan mereka bekerja sebagai kades, untuk mengelola dana desa sesuai prosedur dan ketentuannya,” kata Mayasari kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, dalam perpanjangan MoU di tahun kedua ini, pihaknya mengeluarkan fakta integritas, lantaran di tahun sebelumnya tidak dikeluarkan. Untuk itu, Dirinya menginginkan MoU yang dilakukan bukan hanya sebatas serimonial saja, namun kepala desa harus paham jika pihaknya mempunyai beban.

“Kalau ada didampingi dari Kejaksaaan, tiba-tiba ada tindakan kriminal yang dilakukan oleh kades, maka kami akan tercoreng. Untuk itu, kami mengingatkan kepada kades se-Basel, jangan neko-neko dan main-main. Jika ada penyimpangan dan menyalahi ketentuan maka kalian akan bisa kami tahan, mereka tidak kebal hukum. Kami buat komite melalui fakta integritas,” tegasnya.

Mayasari menghimbau kepada masyarakat bila melihat atau mendengar terkait pelanggaran atau penyimpanan di desa segera melaporkan kepada kejaksaan.

“Bila ada pelanggaran masyarakat harus lapor. Kami punya pengaduan layanan yang di desa. Kami ada jalur yang bisa masuk kearah situ. Karena mendampingi masyarakat itu tugas dan fungsi kami,” ujarnya.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan kegiatan MOU dilakukan guna memantau dan mengawasi kegiatan di Pemdes terkait dengan pengelolaan dana alokasi dana desa (ADD) dan yang lainnya.

“Saya sangat bersyukur pihak kejaksaan membuat suatu inovasi. Jadi kepala desa bisa berimprovisasi dan bisa bekerja seluas-luasnya. Namun tetap sesuai dengan aturan yang ada, karena jika melanggar aturan itu salah,” kata Bupati Riza Herdavid, usai penandatanganan MoU.

Ia berharap dengan adanya MoU ini semua kepala desa di Basel dapat berkerja dengan kesempatan seluas-luasnya dan maksimal. Untuk itu, kesempatan ini diberikan agar kinerja kades bisa ada manfaatnya untuk masyarakat.

“Dengan adanya MoU ini bukan berarti mereka (Kades_red) kebal hukum, karena ini memberikan kepastian mereka (kades) untuk berkerja untuk rakyat. Kalau mereka nakal dan nantang mau tidak mau harus ditindak karena negara hukum. Semua ada konsekuensinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan Muklis Insan mengatakan, MoU yang dilakukan untuk memberikan wewenang seluas-luasnya kepada pemerintah Desa untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik sesuai standar pemerintah desa.

“Perlu diingat dengan adanya MoU ini bukan berarti teman-teman kepala desa bisa semena-mena dalam mengeluarkan kebijakan. Dengan MoU ini menjadi tambahan energi untuk kami dan harus benar-benar mengelola desa. Dan menghindari kami untuk melakukan hal-hal yang menyimpang,” kata Muklis. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.