DPRD Babel Godok Perda Perlindungan Perempuan, Bakal Menjadi Perdana di Indonesia
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat mematangkan payung hukum perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Langkah strategis ini dipertegas melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Senin (11/5/2026).
Pertemuan strategis ini difokuskan untuk menyempurnakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Regulasi yang digagas dan disusun atas inisiatif DPRD ini direncanakan menjadi peraturan daerah pertama di Indonesia dengan cakupan materi yang lengkap dan menyeluruh dalam menjamin hak-hak perempuan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Babel, Heryawandi, menegaskan bahwa kehadiran Komnas Perempuan memberikan penguatan substansi yang sangat krusial, terlebih karena regulasi ini kini sudah memasuki tahap akhir pembahasan dan sedang dalam proses peninjauan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini sifatnya konsultasi dan koordinasi kami dengan Komnas Perempuan RI, khususnya terkait standar-standar dalam materi perda perlindungan perempuan. Kebetulan perda ini sedang berproses, dan alhamdulillah sudah berada di tahap akhir, sekarang sudah masuk ke Kemendagri,” ujar Heryawandi usai memimpin rapat.
Ia mengapresiasi partisipasi langsung Wakil Ketua Komnas Perempuan yang memberikan berbagai masukan berharga. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkaya isi kebijakan sebelum akhirnya dibawa ke sidang paripurna penetapan.
“Perda ini menjadi pionir untuk Indonesia, yang pertama kali. Intinya, regulasi ini menekankan peran seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin perlindungan perempuan, bukan hanya tanggung jawab satu instansi saja,” imbuhnya.
Penyusunan peraturan ini merupakan respons nyata DPRD terhadap kondisi riil di lapangan, di mana tercatat adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu terakhir. Heryawandi menegaskan, melalui regulasi ini DPRD ingin mengubah paradigma penanganan dari sekadar tindakan penindakan, menjadi upaya pencegahan yang masif dan terstruktur.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah kendala teknis serta benturan aturan yang selama ini kerap merugikan korban. Salah satu poin krusial yang diperjuangkan DPRD dan dibahas dalam rapat adalah masalah jaminan kesehatan bagi korban kekerasan, yang dalam praktiknya sering kali tidak ditanggung oleh skema jaminan sosial yang ada.
“Selama ini kami terkendala banyak hal, termasuk benturan aturan. Tadi dibahas juga kasus kekerasan di mana penanganan medis korban tidak ditanggung BPJS. Pernah ada kasus di Kecamatan Tempilang, korban mengalami kebutaan permanen pada kedua mata akibat kekerasan, namun biaya pengobatannya tidak ditanggung,” ungkapnya.
Melalui peraturan daerah ini, DPRD menjamin akan ada kepastian hukum mengenai pemenuhan hak-hak dasar korban, terutama dalam tahap pascakejadian. Hal ini mencakup akses pemulihan, layanan kesehatan, hingga dukungan sosial yang selama ini belum terakomodasi secara memadai.
“Perda ini juga mengatur pemenuhan hak-hak dasar korban pascakejadian. Poin ini sudah kami bahas dan masukkan ke dalam draf, insyaAllah segera diselesaikan dan diparipurnakan secepatnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan merupakan satu dari dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Babel yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Komisi IV selaku komisi pembidang kesejahteraan rakyat bertanggung jawab memastikan seluruh substansi peraturan mencakup aspek pencegahan, penindakan, hingga pemulihan hak korban secara menyeluruh. Saat ini, dokumen tersebut telah rampung secara materi dan menunggu tahap penetapan akhir setelah proses evaluasi di Kemendagri selesai.