Soroti Tambang di Wilayah Tangkap Nelayan, DPRD Babel Minta Penertiban Segera
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti aktivitas penambangan yang dinilai masuk ke wilayah tangkap nelayan di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Isu ini dibahas secara mendalam dalam forum audiensi bersama perwakilan masyarakat nelayan, Senin (04/05/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menekankan pentingnya kejelasan batas ruang laut untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepentingan antara sektor pertambangan dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa hasil penelusuran bersama perangkat teknis daerah menunjukkan bahwa area yang dipersoalkan secara fungsi merupakan zona tangkap nelayan dan bukan diperuntukkan bagi aktivitas tambang.
“Wilayah tersebut bukan diperuntukkan bagi aktivitas tambang, sehingga perlu ada penyesuaian di lapangan,” ujar Didit.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif atau tata ruang, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan menjadi prioritas utama.
Merespons hal tersebut, DPRD meminta pihak terkait segera melakukan langkah konkret untuk menertibkan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci utama agar penyelesaian masalah ini tidak berlarut-larut.
Selain itu, pihak legislatif juga menaruh perhatian serius terhadap komitmen perusahaan yang disebut akan melakukan penyesuaian operasional. Didit menekankan bahwa janji tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
“Komitmen itu harus benar-benar diwujudkan di lapangan, bukan hanya pernyataan,” tegasnya.
Dari sisi pengawasan, DPRD menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat nelayan tetap terlindungi. Audiensi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran terkait potensi gangguan terhadap wilayah tangkap mereka.
Dengan adanya persoalan ini, DPRD mendorong perlunya pengelolaan ruang laut yang lebih terukur dan berkelanjutan, sehingga konflik kepentingan antar sektor ekonomi dapat dicegah dan diselesaikan dengan baik.