Tegas dan Rasional

RUPSLB Jamkrida Dinilai Janggal, Elvi Diana Kritik Keras Kenapa Hanya Komisaris yang Diganti

0 280

TerabasNews, PANGKALPINANG — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, menyayangkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jamkrida Babel pada 12 November 2025 yang hanya mengganti posisi Komisaris Independen tanpa membahas pergantian jajaran direksi yang dinilai menjadi sumber persoalan tata kelola perusahaan.

Menurut Elvi, keputusan tersebut tidak mencerminkan urgensi pembenahan manajemen Jamkrida, terutama setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan ketidaksesuaian dalam operasional perusahaan selama 3–7 November 2025.

“Jamkrida sedang tidak baik-baik saja. Temuan BPK jelas menunjukkan bahwa masalah tata kelola ada di direksi, bukan pada Komisaris Independen. Jika hari ini komisaris diganti tapi direksi dibiarkan, itu berarti kita tutup mata terhadap akar masalah,” tegas Elvi Diana, Sekretaris Komisi II DPRD Babel.

Elvi menegaskan bahwa Komisaris Independen tidak memiliki kewenangan dalam transaksi operasional Jamkrida, sehingga tidak tepat menjadikan posisi tersebut sebagai kambing hitam. Seluruh kegiatan transaksi dan keputusan bisnis berada pada Direksi, khususnya Direktur Utama dan Direktur Penjaminan.

“Semua transaksi itu dilakukan Dirut dan direksi. Komisaris independen tidak ikut masuk dalam transaksi. Kalau komisaris mau diganti, silakan. Tapi jangan tutupi persoalan utama: direksi yang memimpin tata kelola bermasalah dan memicu temuan BPK,” ujarnya.

Dalam RUPSLB tersebut, Pemegang Saham Pengendali (PSP) dikabarkan menyampaikan bahwa tidak ada pergantian direksi. Namun, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah disebut keberatan dengan susunan tersebut dan menginginkan Dirut ikut diganti. Perbedaan sikap ini menyebabkan RUPS ditunda. RUPS final wajib dilaksanakan paling lambat 21 hari sejak rapat sebelumnya.

Elvi juga mempertanyakan kehadiran Kepala Bappeda yang memimpin rapat mewakili PSP, padahal menurutnya hal itu tidak tepat secara struktur.

“Kepala Ekbang tidak hadir, digantikan Kepala Bappeda. Walaupun membawa surat kuasa dari gubernur, secara kapasitas ini tidak tepat. Seharusnya Sekda atau Kepala Biro Ekbang, karena mereka yang memahami detail kebijakan korporasi,” kritiknya.

Komisi II DPRD Babel sebelumnya telah merekomendasikan pergantian jajaran direksi Jamkrida sebagai bagian dari pembenahan tata kelola, dan rekomendasi ini disebut sudah disetujui Kepala Ekbang. Namun, RUPSLB justru hanya fokus pada pergantian Komisaris Independen.

“Jika hanya komisaris yang diganti, ini tidak menyelesaikan apapun. Yang menyebabkan temuan BPK dan ketidaksesuaian aturan OJK adalah manajemen di bawah Dirut dan Direktur Penjaminan. Itu yang harus diperbaiki,” tegas Elvi.

Ia menambahkan bahwa laporan terbaru pemeriksaan onsite OJK pusat menunjukkan banyak penyimpangan terhadap aturan OJK yang dilakukan selama periode audit tersebut.

Elvi menegaskan bahwa tujuan kritiknya adalah konstruktif yakni memastikan Jamkrida kembali sehat, profesional, dan kredibel sebagai BUMD penjaminan.

“Jamkrida ini milik masyarakat Babel. Kalau dikelola dengan tidak profesional, dampaknya luas. Kami ingin perusahaan ini dibersihkan, dibenahi, dan kembali pada tata kelola yang sehat sehingga memberi manfaat yang maksimal untuk masyarakat,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.