Tegas dan Rasional

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik
Ditangkap Polisi

0 385

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan dan ResIntel Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial IN (35), di Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dan ResIntel Polsek Simpang Rimba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas IPTU Mardian Syafrizal membenarkan penangkapan tersebut pada hari Selasa ( 21/7/2026) sekira pukul 14.30 Wib di rumah tersangka.

Menurut IPTU Mardian Syafrizal, tim kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima.

Dari penangkapan tersebut, didampingi Kepala Dusun setempat petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak,10 (sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.

“Total barang bukti yang diduga sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1.17 gram , ” jelasnya.

Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain :

• 10 (sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
• 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong.
• 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
• 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong.
• 4 (empat) Buah pirek kaca.
• 3 (tiga) Buah skop dari pipet minuman.
• 2 (dua) Helai tisu warna putih.
• 1 (satu) Buah dompet berukuran kecil warna hitam pink.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

” Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun, ” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.