Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi atau parkir online. Langkah strategis ini diambil dalam rangka mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir serta mewujudkan tata kelola yang transparan dan tertib.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Efran, menjelaskan bahwa saat ini implementasi aplikasi bernama PKPsmart masih berada dalam tahap uji coba terbatas. Fase awal ini baru diberlakukan bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk sementara, penerapan aplikasi PKPsmart kami fokuskan kepada ASN dan PPPK terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kendala di lapangan, mengingat kami ingin memastikan kesiapan server dan sistem. Kami tidak ingin masyarakat sudah mengunduh aplikasi namun sistem belum mampu menampung kapasitasnya,” ungkap Efran di Pangkalpinang, Rabu (22/7).
Sistem baru ini menawarkan kemudahan melalui skema pembayaran berlangganan yang fleksibel, yaitu Rp1.000 per hari, Rp7.000 per minggu, atau Rp30.000 per bulan. Melalui mekanisme ini, pengguna cukup membayar satu kali sesuai paket yang dipilih, sehingga dapat melakukan parkir berkali-kali dalam kurun waktu berlakunya paket tanpa dikenakan biaya tambahan.
Pemerintah Kota juga telah melaksanakan tahapan sosialisasi di beberapa wilayah kecamatan, antara lain Kecamatan Rangkui dan Kecamatan Pangkalbalam, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menyikapi kekhawatiran mengenai dampak sistem ini terhadap penghasilan para juru parkir, Efran menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema perlindungan berupa pemberian imbalan atau honorarium yang layak. Sementara itu, keberadaan juru parkir tidak resmi akan ditata ulang dan diarahkan perannya menjadi petugas pengawasan ketertiban lalu lintas. Selain itu, pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus guna mengawasi dan menindak tegas praktik parkir liar.
Ke depannya, sistem ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menekan praktik pungutan liar dan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.
Pihak Dinas Perhubungan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem ini hingga tanggal 31 Desember 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan kebijakan selanjutnya, apakah akan tetap mempertahankan sistem hibrida atau menerapkan sistem digital secara penuh di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang pada tahun mendatang.
“Kami terus melakukan pemantauan dan evaluasi hingga akhir tahun guna menentukan pola penerapan yang paling efektif dan efisien. Harapannya, sistem ini dapat mendongkrak PAD sekaligus menciptakan pelayanan parkir yang tertib dan teratur bagi masyarakat,” pungkasnya. (**)