Tegas dan Rasional

Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim URC Polresta Pangkalpinang : Motif Kesal Korban Bawa Istri Pelaku

0 800

TerabasNews, Seorang pria berinisial Sa alias Maman (45) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang usai diduga menganiaya seorang pria berinisial Su (45).

Aksi nekat pelaku yang juga merupakan seorang residivis tahun 2008 ini dipicu karena korban diketahui berjalan ke pantai dan mengantar pulang istri dari pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (2/8/26) lalu di Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Pangkalpinang.

“Kejadiannya dirumahnya (pelaku). Pelaku melakukan pemukulan berkali-kali dengan menggunakan sebuah linggis hingga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan luka lecet di siku bagian kanan,”kata Ogan, Senin (7/9/26) pagi.

Ogan menjelaskan awal mula terjadinya aksi penganiayaan yang menimpa korban saat hendak mengantar seorang perempuan yang diketahui merupakan istri dari pelaku kerumah yang berada di Kelurahan Jerambah Gantun Kecamatan Gabek Kota Pangkal Pinang.

Disaat itu, pelaku yang sudah menunggu dirumah tersebut langsung mendekati korban dan mengancam korban untuk jangan mendekati istri pelaku.

“Jadi motif pelaku ini kesal karena istrinya dibawa oleh korban. Tanpa pikir panjang, pelaku menganiaya korban dengan 1 bilah besi linggis yang didapatkan diteras rumah tetangganya hingga korban mengalami luka robek pada kepala,”jelasnya.

Akibat kejadian itu, kata Ogan, korban akhirnya mendatangi dan melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya di Mapolresta Pangkalpinang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku diwilayah Lontong Pancur Pangkalpinang,”terangnya.

“Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada awal Agustus kemarin,”sambungnya.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,”pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.