Tegas dan Rasional

Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bangka Selatan Ditunda Hingga 2024

0 500

TerabasNews, Toboali – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bangka Selatan untuk tahun 2023 ini telah resmi ditunda hingga tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Reza Pahlevi, pada Jumat (17/6/2023). Penundaan ini dilakukan sesuai dengan surat yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengatur rentang waktu pelaksanaan Pilkades.


Surat edaran Kemendagri Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 menjelaskan bahwa Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda hingga tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.


“Dengan sangat terpaksa, pelaksanaan Pilkades tahun ini ditunda hingga pelaksanaan Pilkades bersamaan pada tahun 2024,” ungkap Reza Pahlevi.
Menurut Reza, pelaksanaan Pilkades kemungkinan besar akan dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) agar tidak mengganggu proses pelaksanaan pilkada, pilgub, dan pemilihan lainnya.


Ketidakhadiran kepala desa yang kosong, terutama yang mencalonkan diri sebagai dewan dan yang telah meninggal dunia, juga perlu segera ditangani. Untuk mengisi jabatan tersebut, akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direkomendasikan oleh Camat melalui Surat Keputusan (SK).


Reza menambahkan bahwa untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan Januari, akan ditarik oleh Pj dari PNS yang direkomendasikan. 16 desa yang pelaksanaan Pilkades-nya ditunda, artinya akan ada 16 Pj yang akan ditunjuk. Selain itu, ada juga Pj yang akan ditugaskan di desa Payung karena kepala desanya telah terluka meskipun masa jabatannya masih lama.

Leave A Reply

Your email address will not be published.