Tegas dan Rasional

Hakim PN Pangkalpinang Tolak Praperadilan Andi Kusuma, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sesuai Prosedur

0 168

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi Kusuma terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua PN Pangkalpinang, Rizal, dalam persidangan di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Selasa (15/9/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Rizal menegaskan bahwa proses penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim menilai sejumlah alasan yang diajukan pemohon telah menyentuh materi pokok perkara, padahal mekanisme praperadilan hanya berwenang menguji aspek formal dan prosedural, bukan substansi perkara.

“Beberapa alasan pemohon telah menyentuh materi pokok perkara atau setidaknya menyentuh substansi. Sedangkan pemeriksaan praperadilan hanya menguji formal atau prosedur,” ujar Rizal.

Lebih lanjut dijelaskan, praperadilan berfungsi sebagai lembaga pengawas untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan, namun tidak berwenang menilai isi maupun kualitas alat bukti. Penilaian kebenaran keterangan saksi dan kekuatan bukti merupakan ranah hakim dalam persidangan perkara pokok.

Sejumlah dalil lain yang diajukan Andi Kusuma juga dinilai bukan kewenangan pengadilan dalam pemeriksaan praperadilan, antara lain dugaan pembangkangan yang dianggap persoalan internal kepolisian, penentuan perkara masuk ranah perdata atau pidana, pengingkaran surat kesepakatan perdamaian, serta dugaan konspirasi politik dan permufakatan jahat.

“Apakah terdapat sengketa perdata atau pidana, tidak dapat diuji di dalam mekanisme praperadilan,” tegasnya.

Terkait dugaan proses peningkatan status penuntutan yang berlangsung kurang dari 24 jam, hakim menilai dalil tersebut tidak dapat dibuktikan oleh pemohon. Demikian pula saksi dan ahli yang dihadirkan, mayoritas menjelaskan dugaan tindak pidana dan bukan aspek prosedural sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Penahanan dan penetapan tersangka atas nama Andi Kusuma adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas hakim dalam pertimbangannya.

Pengadilan juga tidak mempertimbangkan sejumlah petitum yang berkaitan dengan penunjukan hukum, tindakan negeri, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka, serta berita acara penerimaan tahanan, mengingat Jaksa Penuntut Umum dan lembaga pemasyarakatan tidak dijadikan pihak dalam perkara ini, sesuai asas audi alteram partem dan asas imparsial.

Meski menolak permohonan, hakim mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak Andi Kusuma selama masa penahanan pra-persidangan, merujuk pada Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), termasuk hak memperoleh penasihat hukum, perlakuan manusiawi, serta tidak diisolasi dari dunia luar.

Dalam amar putusannya, PN Pangkalpinang menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada Andi Kusuma. (**) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.