Tegas dan Rasional

Dua Terpidana Korupsi BPRS Cabang Toboali Dieksekusi di Lapas Kelas II A Pangkalpinang

0 101

TerabasNews, Toboali – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah mengeksekusi dua terpidana korupsi perkara pembiayaan fiktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali tahun 2008-2009.

Dua terpidana yang dieksekusi yakni Effriansyah pimpinan Cabang BPRS Toboali tahun 2008-2009 dan Nazwien Nadjamuddin alias Nazwien Fahrizie alias Nazwien. Keduanya melaksanakan hukuman di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Intelijen, Michael Yandi Pangihutan Tambupolon mengatakan, eksekusi dua terpidana berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan negeri Bangka Selatan Nomor: Prin-01/L.9.15/Fu.1/01/2022 dan Prin-02/L.9.15/Fu.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.

“Amar putusan pengadilan terhadap terpidana Effriansyah berdasarkan putusan nomor:19/Pid-Sus-TPK/2021/PN.Pgp tanggal 24 Desember 2021 menghukum terpidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420.735.587 subsidair 2 tahun penjara,” kata Michael didampingi Kasi Pidsus Zulkarnain, Kamis (6/1/2022).

Sedang untuk terpidana Nazwien Nadjamuddin, kata Michael berdasarkan putusan nomor:18/Pid-Sus-TPK/2021/PN.Pgp tanggal 24 Desember 2021.

“Untuk terpidana Nazwien dihukum selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan kurangan dan uang pengganti sebesar Rp 462.917.931 subsidair 2 tahun penjara,” ujarnya. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.