Warga Desa Bedengung Minta Pemberhentian Kades, DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Bersama Pemerintah Kabupaten
TerabasNews, PANGKALPINANG — Perwakilan masyarakat Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan pemberhentian Kepala Desa setempat atas dugaan pelanggaran berat, di antaranya penyalahgunaan wewenang.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa penanganan masalah ini secara kewenangan berada pada Bupati dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Meski demikian, DPRD Provinsi tetap menerima aspirasi warga sebagai bentuk pelayanan publik dan telah berkoordinasi dengan Bupati Bangka Selatan terlebih dahulu.
“Bukan bermaksud mengambil alih wewenang, namun karena masyarakat datang ke sini, tidak mungkin kami tidak terima. Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati Bangka Selatan terkait penerimaan aspirasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Didit dalam audiensi, Rabu (7/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyerahkan berkas-berkas bukti dugaan pelanggaran kepada Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan. Disepakati komitmen penyelesaian masalah dalam kurun waktu 14 hari kalender.
“Kami berharap dalam kurun waktu 14 hari ini Bupati telah mengambil keputusan yang sesuai dengan harapan masyarakat, tentu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Inspektorat Bentuk Tim Pemeriksa
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Inspektorat Bangka Selatan, Ari Dinata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi masyarakat sejak 5 Oktober 2026. Surat tugas pemeriksaan telah diterbitkan pada 6 Oktober dan tim pemeriksa segera diterjunkan ke lapangan.
“Laporan yang kami terima mencakup dugaan pelanggaran berat, antara lain penyalahgunaan wewenang, dugaan penerimaan gratifikasi, hingga pungutan tidak sah,” jelas Ari.
Pemeriksaan masih berjalan sehingga detail temuan belum dapat dipublikasikan. Namun, Inspektorat berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan sesuai waktu yang disepakati.
“Target kami, dalam 14 hari kerja pemeriksaan ini tuntas. Seluruh hasil akan disampaikan secara resmi setelah proses selesai sesuai prosedur,” pungkasnya.