Pemkot Pangkalpinang Awali Penyusunan RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya, Langkah Strategis Setelah 14 Tahun RTRW Ditetapkan
TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi memulai tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya. Kegiatan ini ditandai dengan pembukaan Focus Group Discussion (FGD) I RDTR sekaligus Konsultasi Publik (KP) I KLHS yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait, Rabu (7/10/2026).
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, disebutkan bahwa penyusunan RDTR ini merupakan langkah penting setelah 14 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030 pada tanggal 27 Januari 2012 lalu.
“RTRW wajib dijabarkan lebih lanjut melalui penyusunan RDTR di setiap kecamatan. Hari ini kita bergerak atas arahan Presiden Republik Indonesia, dukungan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, serta komitmen Pemkot Pangkalpinang untuk meningkatkan kualitas ekosistem lingkungan dan percepatan penyusunan RDTR,” ujar Juhaini.
Penyusunan RDTR untuk kedua kecamatan ini mendapat bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT BAUN) Tahun Anggaran 2026. Program ini merupakan bagian dari penyusunan 93 dokumen RDTR secara nasional yang tersebar di 17 provinsi dan 46 kabupaten/kota.
Kawasan yang direncanakan mencakup total luas 3.997 hektare atau sekitar 38 persen dari keseluruhan wilayah Kota Pangkalpinang, meliputi 12 kelurahan di Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya. Sejak kajian awal pada tahun 2016, kedua kecamatan ini belum memiliki dokumen RDTR tersendiri.
“Setelah peninjauan kembali RTRW, penyusunan RDTR untuk Bukit Intan dan Girimaya akhirnya terlaksana secara resmi. Secara bertahap, RDTR untuk lima kecamatan lainnya juga akan disusun, sehingga seluruh wilayah Kota Pangkalpinang memiliki panduan tata ruang yang lengkap dan terkini,” tambah Juhaini.
Dokumen RDTR ini nantinya akan menjadi pedoman utama dalam pemberian perizinan dan pengembangan investasi daerah, serta akan terintegrasi secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui forum dialogis yang melibatkan warga, akademisi, pelaku usaha, dan perangkat daerah, Pemkot Pangkalpinang berharap dapat menyerap aspirasi dan masukan guna menyempurnakan rancangan Peraturan Wali Kota yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. (**)