Polda Babel Amankan Lima Debt Collector di Pangkalpinang, Tarik Mobil Debitur Tak Sesuai Prosedur
TerabasNews, PANGKALPINANG, 15 Mei 2026 – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengamankan dan menetapkan lima orang tersangka yang diduga berperan sebagai mata elang atau debt collector. Kelima individu tersebut diamankan terkait tindakan penarikan kendaraan bermotor milik debitur yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap kelima tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Subdit Il Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit Ill Jantanras Ditreskrimum Polda Babel.
Adapun kelima tersangka yang telah ditetapkan identitas awalnya adalah TF (warga Jakarta), EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki (seluruhnya warga Nusa Tenggara Timur), serta AJT alias Andre yang berdomisili di Kabupaten Maluku Tengah.
“Ada lima orang yang diduga sebagai debt collector diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia, di mana pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi surat kuasa maupun spesifikasi objek jaminan fidusia yang tercatat milik perusahaan pembiayaan,” ungkap Agus Sugiyarso saat memimpin konferensi pers di Markas Besar Polda Babel, Jumat (15/5/2026).
Agus menambahkan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masuk dari masyarakat yang merasa resah dan dirugikan atas keberadaan serta cara kerja para debt collector tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap delapan orang di lokasi Jalan Tirta Darma Dalam Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ditetapkan lima orang sebagai tersangka dan saat ini sudah berada dalam penahanan di Rumah Tahanan Markas Polda Babel guna proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan para tersangka, meliputi 9 unit mobil berbagai merek, 5 unit telepon genggam, 1 lempengan besi, serta 8 rangkap dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dijelaskan pula modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, yaitu menarik kendaraan dari pihak penerima pengalihan hak atau pemakai kendaraan, kemudian menyimpan dan menyembunyikan kendaraan tersebut di lokasi lain, namun tidak menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan selaku pihak penerima hak jaminan fidusia sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Babel telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur tetap yang berlaku. Setiap tindakan kepolisian, mulai dari pengamanan hingga penetapan tersangka, didasarkan pada alat bukti yang sah dan kewenangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penindakan cepat dilakukan mengingat unsur tindak pidana yang tertangkap tangan.
“Polda Babel juga memastikan bahwa hak-hak terduga tersangka maupun pihak terkait tetap kami berikan dan kami lindungi sesuai prosedur, termasuk pemberian pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada keluarga,” tegas Agus.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diharapkan dapat menyerahkan seluruh proses penegakan hukum ini kepada aparat yang berwenang agar penanganan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.