Ungkap 165 Kasus pada Triwulan I Tahun 2026, Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sesuai Aturan
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan zat berbahaya. Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Kepolisian Resor di wilayah hukum Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan konferensi pers pengungkapan kasus, sebagai wujud pelaksanaan ketentuan undang-undang serta bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat luas.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing, menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemusnahan barang bukti narkotika dapat dilaksanakan lebih awal meskipun proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung.
“Sebagaimana amanah undang-undang, perkara narkoba yang masih dalam proses penanganan, barang buktinya diperbolehkan untuk dimusnahkan lebih awal. Namun demikian, proses hukum terhadap kasus dan tersangkanya tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kapolda mengatakan, Selain sebagai tahapan dalam proses hukum, kegiatan pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar, agar tidak terjerumus dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Masalah penyalahgunaan narkoba ini bisa berdampak pada semua kalangan, termasuk pelajar. Tujuan pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi sekaligus pembelajaran, agar pelajar yang pernah terlibat tidak mengulangi perbuatannya dan pelajar lain tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan secara berkelanjutan. Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran Polres terus mengantisipasi perkembangan modus operandi baru yang digunakan dalam peredaran narkotika di tengah masyarakat.
“Kami akan terus bergerak mengikuti modus-modus yang muncul serta berbagai persoalan baru terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tegasnya.
Capaian Pengungkapan Kasus Selama Triwulan Pertama
Dalam kesempatan tersebut, Polda Babel memaparkan data hasil kinerja selama triwulan pertama tahun 2026, yaitu sejak tanggal 1 Januari hingga 8 April 2026. Selama kurun waktu tersebut, telah berhasil diungkap sebanyak 165 kasus tindak pidana narkotika dengan total 206 orang tersangka.
Secara rinci, mayoritas tersangka berjenis kelamin laki-laki, yaitu sebanyak 186 orang, sedangkan sisanya sebanyak 20 orang berjenis kelamin perempuan. Sebagian besar pelaku merupakan kelompok usia produktif yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: Pelajar atau mahasiswa: 36 orang, Buruh harian lepas: 73 orang, Wiraswasta: 22 orang, Petani atau nelayan: 21 orang, Ibu rumah tangga: 12 orang, Karyawan swasta: 8 orang,Tidak bekerja: 33 orang serta Anggota TNI atau Polri: 1 orang
Berdasarkan pengungkapan tersebut, aparat kepolisian telah berhasil menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah yang cukup besar, di antaranya: Sabu: 7,9 kilogram bruto, Ganja: 5,9 kilogram bruto, Ekstasi: 5.551 butir, Obat mengandung ketamin: 47,3 kilogram bruto, Obat keras tanpa merek dan cairan intermediate: 145 mililiter
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi Sabu: sekitar 4,6 kilogram, Ekstasi: sebanyak 4.293 butir, Ganja: sekitar 5,038 kilogram, Obat mengandung ketamin: sebanyak 43.849 gram
Proses pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa barang sitaan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib diselesaikan paling lama tujuh hari setelah penetapan.
Kapolda Babel menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung program nasional pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Melalui pengungkapan kasus yang telah dilakukan, pihak kepolisian menyebut telah berhasil mencegah potensi penyalahgunaan dan menyelamatkan sekitar 927.996 jiwa dari bahaya narkoba. (**)