Tegas dan Rasional

Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Bangka Tengah Gelar Penyuluhan Hukum Antikorupsi bagi Satuan Pendidikan

0 395

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah menyelenggarakan penyuluhan hukum antikorupsi bagi satuan pendidikan se-Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi serta memperkuat integritas dalam pengelolaan dana publik di lingkungan pendidikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, menjelaskan bahwa penyuluhan ini dilaksanakan berdasarkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Koba melalui Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pemerintah daerah telah membuat MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Koba untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen, khususnya dalam melaksanakan tugas sehari-hari agar terhindar dari praktik korupsi,” ujar Nizam dalam acara sosialisasi tersebut.

Menurutnya, satuan pendidikan berperan penting sebagai garda terdepan dalam mencetak generasi emas bangsa sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045. Untuk mencapai hal tersebut, dunia pendidikan tidak hanya dituntut mencetak generasi yang cerdas akademik, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.

“Satuan pendidikan harus mampu memberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tetapi juga membangun integritas dan moral yang kuat,” tegasnya.

Nizam menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada pengelola pendidikan agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan anggaran di lingkungan pendidikan wajib mematuhi berbagai aturan, termasuk standar keuangan pemerintah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Sebagai pengelola dana publik, setiap penggunaan anggaran harus dilakukan dengan transparan, akuntabel dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Acara ini juga menjadi upaya membangun budaya dan karakter antikorupsi di lingkungan pendidikan, mengingat guru dan tenaga pendidik merupakan teladan bagi peserta didik. “Jika nilai antikorupsi mampu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari di satuan pendidikan, diharapkan lembaga pendidikan menjadi lingkungan yang bersih dari praktik-praktik menyimpang,” ujarnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.