Categories: DPRD

Didit : Anak Yatim dan Siswa Kurang Mampu Tak Seharusnya Dibebani Uang Komite

TerabasNews, KOBA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini digelar di Cafe Cik Lily, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin malam (24/5).

Dalam kesempatan tersebut, Didit menyoroti sejumlah persoalan di sektor pendidikan yang masih menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait uang komite sekolah.

“Uang komite ini dibahas dan diputuskan oleh komite sekolah bersama para orang tua siswa, dengan tujuan untuk mendukung operasional sekolah,” ungkap Didit.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauannya di beberapa sekolah, dana dari komite sekolah umumnya digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak mendapatkan gaji dari APBD maupun APBN, petugas kebersihan, penjaga sekolah, hingga kegiatan ekstrakurikuler siswa.

Namun, Didit juga menyoroti masih adanya siswa yatim dan dari keluarga kurang mampu yang tetap dibebani pembayaran uang komite.

“Idealnya, siswa yatim piatu atau berasal dari keluarga yang tidak mampu tidak perlu dibebani uang komite, cukup menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. Insya Allah, Pemprov dan DPRD Babel akan mengambil kebijakan untuk mengatasi hal ini,” tambahnya.

Ia menegaskan, pembebasan uang komite secara menyeluruh juga tidak etis jika diterapkan merata.

“Kalau digratiskan semuanya, nanti anak pejabat, pengusaha juga ikut tidak bayar. Ini soal keadilan,” tegasnya.

Selain soal uang komite, Didit juga menyoroti persoalan biaya seragam sekolah yang menjadi beban bagi orang tua. Menurutnya, hingga saat ini biaya seragam belum ditanggung oleh pemerintah dan sepenuhnya dibebankan kepada wali murid.

“Kami di DPRD akan mencari solusi bersama Pemprov agar ke depan ada skema yang lebih adil bagi masyarakat terkait pembiayaan ini,” ujarnya.

Didit menutup kegiatan dengan menyampaikan bahwa DPRD Babel bersama Pemprov berencana akan merevisi Perda No. 2 Tahun 2018, terutama menyangkut aspek pembiayaan pendidikan yang masih menjadi kendala di masyarakat.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

14 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

15 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

15 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

16 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

16 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

18 hours ago