Categories: DPRD

Didit : Anak Yatim dan Siswa Kurang Mampu Tak Seharusnya Dibebani Uang Komite

TerabasNews, KOBA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini digelar di Cafe Cik Lily, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin malam (24/5).

Dalam kesempatan tersebut, Didit menyoroti sejumlah persoalan di sektor pendidikan yang masih menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait uang komite sekolah.

“Uang komite ini dibahas dan diputuskan oleh komite sekolah bersama para orang tua siswa, dengan tujuan untuk mendukung operasional sekolah,” ungkap Didit.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauannya di beberapa sekolah, dana dari komite sekolah umumnya digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak mendapatkan gaji dari APBD maupun APBN, petugas kebersihan, penjaga sekolah, hingga kegiatan ekstrakurikuler siswa.

Namun, Didit juga menyoroti masih adanya siswa yatim dan dari keluarga kurang mampu yang tetap dibebani pembayaran uang komite.

“Idealnya, siswa yatim piatu atau berasal dari keluarga yang tidak mampu tidak perlu dibebani uang komite, cukup menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. Insya Allah, Pemprov dan DPRD Babel akan mengambil kebijakan untuk mengatasi hal ini,” tambahnya.

Ia menegaskan, pembebasan uang komite secara menyeluruh juga tidak etis jika diterapkan merata.

“Kalau digratiskan semuanya, nanti anak pejabat, pengusaha juga ikut tidak bayar. Ini soal keadilan,” tegasnya.

Selain soal uang komite, Didit juga menyoroti persoalan biaya seragam sekolah yang menjadi beban bagi orang tua. Menurutnya, hingga saat ini biaya seragam belum ditanggung oleh pemerintah dan sepenuhnya dibebankan kepada wali murid.

“Kami di DPRD akan mencari solusi bersama Pemprov agar ke depan ada skema yang lebih adil bagi masyarakat terkait pembiayaan ini,” ujarnya.

Didit menutup kegiatan dengan menyampaikan bahwa DPRD Babel bersama Pemprov berencana akan merevisi Perda No. 2 Tahun 2018, terutama menyangkut aspek pembiayaan pendidikan yang masih menjadi kendala di masyarakat.

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

14 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago