TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan masyarakat lokal dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Gunung Maras Lestari (GML). Langkah konkret ini diwujudkan melalui pelaksanaan audiensi yang menindaklanjuti pencabutan skors rapat sebelumnya, dengan tujuan menjembatani aspirasi masyarakat, pemerintah daerah, instansi teknis, serta jajaran manajemen perusahaan.
Pertemuan yang berlangsung secara intensif di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel pada Rabu (3/6/2026) ini menjadi wadah resmi penyampaian tuntutan mendasar dari masyarakat yang berasal dari sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka. Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dan dihadiri oleh perwakilan warga terdampak, unsur pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta manajemen puncak PT GML.
Suasana pertemuan diwarnai optimisme dan ketegasan, terlebih dengan kehadiran Direktur baru PT GML, Sara, yang hadir langsung dari Malaysia guna menyelesaikan polemik terkait program kebun plasma di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kehadiran pucuk pimpinan perusahaan ini mendapatkan apresiasi tinggi dari pihak legislatif sebagai bentuk iktikad baik yang harus diiringi dengan realisasi nyata di lapangan.
Usai memimpin jalannya audiensi, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memberikan keterangan resmi mengenai hasil kesepakatan dan komitmen yang telah dicapai bersama pihak manajemen.
“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari skors rapat sebelumnya. Pertama-tama, saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Sara selaku Direktur baru PT GML yang bersedia hadir langsung ke Indonesia untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Didit membuka keterangannya.
Didit menjelaskan telah terjalin kesepakatan kuat atau yang disebutnya sebagai “salam komando” dengan pimpinan perusahaan, yang menegaskan komitmen bahwa dalam waktu maksimal satu bulan, pihak manajemen pusat di Malaysia akan memberikan keputusan dan langkah konkret terhadap seluruh tuntutan masyarakat. Adapun poin-poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan tersebut meliputi:
Didit Srigusjaya menegaskan bahwa batas waktu satu bulan yang diminta oleh pihak korporasi memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang tegas. DPRD Provinsi bersama elemen masyarakat tidak akan segan mengambil langkah keras dan ekstrem jika butir-butir kesepakatan ini diingkari. Sanksi mutlak berupa penolakan terhadap perpanjangan izin HGU seluas 12.000 hektar milik PT GML siap diberlakukan.
“Poin utamanya adalah komitmen satu bulan yang disepakati dengan Pak Sara. Beliau meminta waktu tersebut untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sembilan desa. Namun, harus dipahami konsekuensinya: jika dalam waktu tersebut komitmen ini tidak terwujud, maka masyarakat tidak akan menyetujui perpanjangan HGU PT GML seluas 12.000 hektar,” tegas Didit dengan lugas.
Langkah tegas legislatif ini juga mendapat dukungan penuh dan sinergi dari instansi vertikal bidang agraria. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bangka menyatakan komitmen untuk segera melakukan pemblokiran terhadap berkas usulan perpanjangan izin HGU perusahaan jika kewajiban terhadap masyarakat belum diselesaikan secara tuntas.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bangka yang berani mengambil sikap. Beliau menyatakan akan langsung memblokir usulan perpanjangan izin PT GML jika persoalan ini tidak selesai. Kami juga akan segera berkoordinasi ke Kementerian ATR/BPN di pusat agar kebijakan ini memiliki pemahaman dan kesepakatan yang sama di tingkat nasional,” tambah Didit.
Sebagai langkah tindak lanjut strategis, rombongan pimpinan DPRD Babel bersama komisi terkait dijadwalkan akan berkunjung ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Kunjungan kerja ini bertujuan memastikan kebijakan pemblokiran di tingkat daerah tersinkronisasi sepenuhnya dengan kebijakan pusat, sekaligus menjadi jaminan hukum agar hak-hak masyarakat terkait program plasma 20 persen dapat terpenuhi secara mutlak dan berkeadilan. (**)
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…
TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…
TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima peningkatan kuota yang signifikan dalam Program Bantuan Stimulan…