Simpan 54 Paket Sabu, Buruh Harian Asal Lorong Masawa Sumsel Diciduk Polisi
TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial HM (40 tahun) asal Lorong Masawa Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 54 paket dengan berat bruto
21,09 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi bahwa di Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali sering terjadi transaksi Narkotika.
“Pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Satres narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (40 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan,” kata Suhendra, Sabtu (24/9/2022).
Ia mengatakan, dengan didampingi Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram di kantong celana sebelah kiri yang dimasukkan di dalam kotak rokok A1 kecil.
“Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, anggota membawa pelaku ke kediamannya di Jalan Batu Licin Kelurahan Tanjung Ketapang. Dari kediaman pelaku anggota menemukan 54 paket narkotika dengan berat bruto 20,65 Gram. Sehingga total barang bukti dari kedua TKP tersebut sebesar 21,09 gram,” ujarnya.
Selain barang bukti narkoba, anggota juga mengamankan barang bukti 1 plastik klip besar bertuliskan 800, 1 plastik klip besar bertuliskan 500, 1 plastik klip besar bertuliskan 400, 1 plastik klip besar bertuliskan 300, 1 plastik klip besar bertuliskan 2, 1 plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok warna Coklat Merk A1, 7 ball plastik Klip kosong, 1 unit hp warna biru merk strawberry, 2 plastik Asoy Warna Hitam, 1 buah kertas yang bertuliskan 2, 1 buah kertas yang bertuliskan 4, dan 1 unit Sepeda Motor Mio warna hitam Nopol BN 3751 EB.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rus)