Tegas dan Rasional

BNNP Babel Musnahkan 5,4 Kg Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp 8.5M

0 9

TerabasNews, Pangkalpinang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) kepulauan Bangka Belitung musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.4 kg dan 692 butir ekstasi, dihalaman BNNP Babel, Selasa 26/04.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M.Z. Muttaqien mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,4 kg bila dibandingkan dengan uang bisa senilai Rp. 8,5 miliar.

“Barang bukti tersebut terungkap dari hasil tiga kasus yang ditangani BNNP selama triwulan pertama tahun 2022,” ungkapnya.

Ia mengatakan, BNNP Babel dalam pengungkapan kasus selain menerapkan UU Narkotika, tetapi juga menerapkan UU Tindak Pencucian Uang kepada para bandar narkoba.

“Dengan dimusnahkannya 5,4 kilogram sabu dan 692 butir ekstasi ini, maka kita telah menyelamatkan lebih dari 500.000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,” kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien.

“Kita sudah terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang kepada tersangka AS. Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2020, BNNP Babel menerapkan 3 strategi dalam hal pemberantasan dan peredaran gelap narkotika, yakni soft power approach (strategi pencegahan), smart power approach (penggunaan IT sebagai edukasi dan publikasi), dan hard power approach (strategi penindakan secara hukum).

Meskipun penerapan 3 strategi BNN ini efektif, tetap saja dukungan pihak/unsur lain juga sangat dibutuhkan. Dilaporkan bahwa, pemusnahan kali ini jenis narkotikanya bukan lagi amfetamin saja, tetapi dari hasil laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan juga termasuk morfin dan heroin.

“Sejak 12 tahun berdirinya BNN Babel ini, baru pertama kali mengungkapkan kasus narkoba, tidak hanya satu undang-undang, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tentu ini, lagi-lagi karena adanya kerja sama BNN dengan instansi lainnya dan unsur masyarakat,” kata Brigjen Pol. Muttaqien.

Sebagai bentuk apresiasi, dalam kegiatan ini pun diserahkan pula penghargaan untuk Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty, dan tokoh masyarakat Edwin Salim, atas dukungan dan bantuannya dalam pengungkapan kasus narkotika. (Hend)

Leave A Reply

Your email address will not be published.