Tegas dan Rasional

Tim Verifikasi Satgas Angla Pelabuhan Tanjung Kalian Tidak Temukan Hambatan Dalam Penerapan Aturan Baru

0 11

TerabasNews, Bangka Barat –

Tim verifikasi Satgas Angla Muntok yang terdiri dari gabungan instansi terkait mulai tanggal 24 April 2021 di pelabuhan PT ASDP Tanjung Kalian melaksanakan penerapan Addendum surat edaran Satgas penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 yang rapid Antigen berlaku 1×24 Jam bagi pelaku perjalanan sampai dengan larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Minggu (25/04)

Koordinator Angla Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dalam hal ini Danposal Muntok Kapten Laut Y  Prabowo, mengatakan bahwa dalam menerapkan aturan baru terkait Surat edaran baru pembatasan bepergian bagi penumpang yang menyebrang dengan persyaratan prokes rapid antigen berlaku 1×24 jam tidak ada hambatan semua pelaku perjalanan mematuhi aturan tersebut.

“Dalam satu hari ini penumpang yang berangkat untuk sampai dengan siang ini sebanyak 254 orang menuju Palembang. Alhamdulilah rekan rekan tim verikasi kita tetap semangat dalam mendukung upaya pemerintah menjalankan intruksi tersebut,” katanya.

Untuk adanya ekstra trip dari Palembang, pihaknya juga tetap berusaha mengawasi prokes penumpamg yang datang dan Alhamdulillah sampai saat ini masih lancar.

“Namun kemarin petugas kita hanya sekali menemukan penumpang yang ikut supir truk sehingga kita arahakan untuk rapid  antigen,” ujarnya.

Danposal Muntok berharap seluruh unsur terkait agar tetap sinergis dalam menerapkan aturan baru ini dan seluruh element masyarakat kami mohon untuk tetap mentaati aturan prokes bagi pelaku perjalanan di mana kabupaten Babar sendiri mulai adanya peningkatan kasus covid hanya karena tidak patuh Prokes 5 M. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.