Larangan Mudik Tahun Ini, Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke- 61 Ajak Masyarakat Ikuti Anjuran Pemerintah
TerabasNews, SEMARANG – Dengan adanya peraturan pemerintah berkaitan dengan mudik lebaran, Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke- 61, mengajak masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini, hal ini diungkapkan Serdik Heru Budiharto, SIK, MIK, di ruangannya, Selasa (28/4/21).
Menurut Serdik Heru Budiharto, SIK, MIK, mengatakan, larangan pemerintah untuk tidak mudik di lebaran ini, dikarenakan pasien yang terpapar Covid 19 semakin bertambah.
“Kita meminta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik tahun ini, karena bahaya dari virus Covid 19 ini semakin mengganas di dunia,” jelas Heru.
Heru juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, TNI Polri bersama Satpol PP dan intansi terkait, akan melakukan penyekatan secara ketat di setiap perbatasan masuk provinsi di Indonesia.
Selain itu juga, Kata Heru, kendaraan tranportasi umum dilarang mengangkut penumpang ke luar daerah. Bahkan kendaraan umum juga yang bernopol daerah lain akan di lakukan putar balik paksa oleh setiap petugas yang berjaga di pos Penyekatan.
“Walaupun penyekatan dimulai pada tanggal 6 hingga 17 nanti, namun TNI Polri bersama intansi terkait, sudah mulai memberlakukannya, tapi puncaknya akan dilakukan pada tanggal tersebut,” jelasnya.
Serdik Heru Budiharto, SIK, MIK, mengajak masyarakat untuk menahan mudik tahun ini. Dia juga berharap kepada masyarakat, untuk tidal memaksakan kehendak agar bisa mudik. Karena setiap jalan tikus didaerah sudah dijaga oleh petugas.
“Mari kita tahan niatan kita untuk mudik tahun ini, agar kita terbebas di Covid 19, sayangi keluarga kita, agar tidak menjadi korban keganasan virus Covid 19 dan mari kita patuhi peraturan pemerintah,” pungkasnya. (Saibumi)/(nyaman).