Didit Minta Banpres Rp2,4 Juta Kepada UMKM Tidak Dipolitisir
TerabasNews – PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya meminta program Bantuan Presiden (Banpres) dari pemerintah pusat untuk para pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta tersebut tidak dipolitisir, apalagi momen menjelang Pilkada Serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
“Ini program penanganan Covid-19, alangkah tega jika ada paslon (pasangan calon-red) maupun petinggi Babel yang mempolitisir kebijakan ini untuk kepentingan politik, ini sangat disayangkan,” kata Didit kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Babel, Kamis (10/9).
Calon Bupati Bangka Tengah ini menegaskan, bantuan tersebut merupakan hak masyarakat khususnya para pelaku UMKM yang terdampak dari pandemi Covid-19, lewat dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT).
“Bapak Presiden Jokowi menganggarkan 2,4 juta bagi UMKM. Jadi perangkat-perangkat desa, kabupaten, kecamatan, tolong jangan politisir, ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan kebijakan pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan adanya indikasi penipuan dari salah satu kader partai tertentu yang ingin mempolitisir bantuan tersebut.
“Salah satu kader partai tertentu mengirim di media sosial agar yang berminat untuk mendapatkan bantuan tersebut agar segera mendaftar, ini ada unsur penipuan berarti, jadi saya minta, jika ditemukan, kami akan lapor kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
“Karena ini jelas disampaikan oleh Mendagri, jangan coba-coba kita mempolitisir kebijakan pemerintah pusat untuk kepentingan politik dalam Pilkada, ternyata itu bukan satu kabupaten, ini menyangkut empat kabupaten,” timpalnya.
Oleh karena itu, Didit mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah dibohongi, karena bantuan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat.
“Dan kami jujur saja, tidak akan tinggal diam, karena jika ada partai politik maupun tim sukses yang memberi informasi seakan-akan itu adalaha dana mereka, maka itu adalah unsur penipuan, itu ada delik pidananya, kita sudah punya bukti screen shootnya, tinggal kita melengkapi,” tandasnya. (Adv)