Tegas dan Rasional

Polres Bangka Tengah: Penangkapan Terduga Pencurian TBS Berdasarkan Laporan dan Bukti

0 285

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah menegaskan penanganan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) dilakukan sesuai prosedur hukum.

Polisi memastikan proses penanganan perkara tersebut memiliki dasar yang jelas, mulai dari laporan polisi, pengecekan di lokasi, pengamanan pihak yang diduga terlibat hingga penyidikan dan pengamanan barang bukti.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, tertanggal 25 September 2026.

“Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum serta didukung alat bukti yang sah,” ujar Dedi, Rabu (7/10/2026).

Dedi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian TBS sawit di Blok H4 areal perkebunan PT MHL, Desa Terentang III, Kecamatan Koba, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, pelapor menerima informasi dari petugas keamanan perusahaan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan di lokasi.

Petugas selanjutnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta barang bukti. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Unit I Tipidum Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan 57 tandan buah segar kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu buah egrek, satu buah dodos, serta dua buah alat angkut (loading).

Dedi menegaskan, setiap tindakan kepolisian dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, fakta hukum, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Polres Bangka Tengah bekerja berdasarkan laporan, fakta hukum, dan alat bukti. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan status hukum terhadap seseorang tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan.

“Polres Bangka Tengah berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.

Terkait informasi mengenai dugaan aktivitas lain di kawasan tersebut, kepolisian menyatakan terbuka terhadap laporan masyarakat. Informasi yang memiliki dasar dan mengarah pada dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

“Apabila ada informasi mengenai dugaan tindak pidana lainnya yang disertai data dan fakta hukum yang cukup, tentu akan kami tindaklanjuti dan lakukan pendalaman sesuai prosedur,” ujarnya.

Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dedi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.