BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam rangka evaluasi hasil penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BAPPERIDA Kabupaten Bangka Selatan, Senin (14/9/2026).
Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan penerapan SPIP di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 yang terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat permohonan evaluasi yang disampaikan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan pada 19 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Inspektorat Daerah, BAPPERIDA, serta sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan, S.Pi., M.T., menyambut baik pelaksanaan evaluasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai penerapan pengendalian intern di masing-masing perangkat daerah.
“Kehadiran tim BPKP dalam melakukan evaluasi merupakan kesempatan penting bagi kami untuk melakukan pembenahan. Maturitas SPIP Terintegrasi harus menjadi instrumen untuk mengenali risiko dan memperkuat pengendalian intern, bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Haris.
Beliau memastikan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh proses evaluasi. Perangkat daerah yang menjadi sampel diminta untuk kooperatif dan menyediakan dokumen serta data yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi yang tepat diharapkan menghasilkan rekomendasi yang relevan untuk memperbaiki sistem pengendalian intern di masa mendatang.
Penguatan SPIP diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, penerapan manajemen risiko, serta penguatan aspek integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Tim evaluasi dari Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh Bentrastyadi selaku Wakil Penanggung Jawab, didampingi Donny Adrian sebagai Pengendali Teknis, Yanson Bastian sebagai Ketua Tim, serta Friska Dwi Enita, Lisa Hemas Ariyanti, dan Dwi Anggraeni sebagai anggota.
Hasil evaluasi nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk menentukan langkah perbaikan dan penguatan pengendalian intern, sehingga tata kelola pemerintahan daerah semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. (**)