Tegas dan Rasional

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

0 290


‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang yang memberikan kepastian hukum terkait penghentian penyelidikan kasus dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan.
‎
‎“Kami berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah menjelaskan fakta hukum secara terbuka kepada publik. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para anggota DPRD,” ujar Abang Hertza, Jumat (4/9/2026).
‎

‎
‎Ia menegaskan, proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejari sebelumnya telah berjalan sesuai prosedur.
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, penggunaan dokumen SPPD perjalanan dinas dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
‎
‎Abang Hertza juga membantah rumor yang menyebut adanya imbalan atau janji dari pihak DPRD untuk menyelesaikannya.
‎
‎Ia memastikan seluruh proses murni berjalan secara profesional di bawah kewenangan penyidik.
‎
‎“Tidak ada janji atau pemberian apapun. Proses yang berjalan murni penegakan hukum sesuai agenda Kejari Pangkalpinang, dan kami sepenuhnya mendukung hal tersebut,” tegasnya.
‎
‎Pernyataan Hertza tersebut menyusul isu yang berkembang di tengah masyarakat maupun media sosial, usai penghentian penyelidikan oleh Kejari Pangkalpinang.
‎
‎Publik menuding ada main mata antara DPRD Pangkalpinang dengan pihak tertentu, yang kemudian dibantah oleh ketua dewan.
‎
‎Kronologis Peristiwa
‎
‎Sejak 10 Maret hingga 20 April 2026, sebanyak 30 anggota DPRD Pangkalpinang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
‎
‎Tiga pimpinan dewan, Abang Hertza, Bangun Jaya, dan Hibir menjadi pihak terakhir yang dimintai keterangan.
‎
‎Namun, berbulan-bulan pascapemeriksaan maraton tersebut, penanganan perkara terkesan stagnan.
‎
‎Pulbaket pamungkas dilakukan pada Senin (20/4/2026) dengan memanggil tiga pimpinan DPRD Pangkalpinang, yaitu Abang Hertza (PDIP), Hibir (NasDem), dan Bangun Jaya (Gerindra).
‎
‎Sebelumnya, penyidik juga memanggil mantan anggota dewan Dessy Ayutrisna serta penggantinya, Yuri Sagali.
‎
‎Sekadar informasi, anggaran perjalanan dinas di DPRD Pangkalpinang pada 2024 sebesar Rp26.600.000.000.
‎
‎Menggunakan kode RUP 38484716, anggaran itu berisi Belanja Honorarium Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Tugas Anggota DPRD Pangkalpinang, tipe swakelola 1, tahun anggaran 2024. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.