Tiga Pemuda di Desa Payung Ditangkap Polisi,
Barang Bukti 0,43 Gram Diamankan
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan besama unit Reskrim Polsek Payuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan sebanyak tiga orang tersangka ED (30), SY (31), dan SS(38) dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polsek Payung terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui AKP Mardian Syafrizal, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap ED(30),warga desa Payung.
” Saat anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya didampingi oleh kepala desa setempat, petugas menemukan satu kotak rokok merek Hilton , berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang tersimpan di kursi ruang tamu rumah tersebut, ” Jelas Mardian, Kamis (3/9/2026).
Dari pemeriksaan tersangka ED, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara menggadaikan satu unit ponsel Vivo Y05 miliknya kepada SY sebagai jaminan pembelian sabu. Dari pengembangan informasi tersebut polisi bergerak menuju kediaman SY(31).
” Dari rumah SY petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Smart 5, ponsel Vivo Y05 milik ED yang sebelumnya digadaikan kepada SY, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, ” Jelasnya.
Dari pemeriksaan SY mengaku memperoleh sabu tersebut dari SS. Kemudian anggota bergerak cepat dengan mendatangi rumah SS (38) yang juga warga Payung.
Dari rumah SS tersebut, petugas menyita satu unit ponsel Vivo Y19 s, dua buah buku catatan transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk mengantar narkotika tersebut .SS mengakui narkotika jenis sabu yang diperjualbelikan berasal darinya.
” Dari pengungkapan ketiga tersangka tersebut, anggota mengamankan sabu dengan berat bruto 0,43 gram. Kini tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” ungkapnya.
Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.
” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” Imbuhnya.