Tim URC Polres Basel Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
TerabasNews, Seorang pemuda berinisial LAR (20) berhasil menangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan. LAR diringkus lantaran menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur.
“Pelaku LAR ini kita amankan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,”kata Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Rabu (2/9/26) siang.
Imam menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orangtua korban ke Mapolres Basel. Atas laporan itu, kemudianTim URC Basel langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak butuh lama, Tim URC Polres Basel akhirnya berhasil mengantongi keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis, pelaku akhirnya berhasil kita amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang pada Selasa (1/9/26) sekitar jam 2 dini hari,”jelasnya.
Dari introgasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur. Kejadian itu beberapa kali dilakukan oleh pelaku pada lokasi dan waktu berbeda.
“Dari keterangan yang kita dapatkan, kejadian ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2025 lalu sampai Juli 2026 ini. Modus pelaku ini membujuk dan mengiming-imingi untuk menikahi korban serta melakukan pengancaman terhadap korban,”ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, Tim URC Polres Basel turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa helai baju dan celana.
Imam juga menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku ini, kita jerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya.