Dukung Investasi Sektor Kuliner, Pemkot Pangkalpinang Berikan Relaksasi Pajak Restoran Selama Enam Bulan
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran restoran Lempah & Seafood Ketapang yang resmi beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Pembukaan restoran tersebut turut diresmikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Saparudin, keberadaan usaha kuliner ini membawa dampak positif yang beragam, mulai dari memperkaya destinasi wisata daerah, menyerap tenaga kerja lokal, hingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menyambut baik dan mendukung langkah ini. Kehadiran restoran ini diharapkan dapat meningkatkan pariwisata di Kota Pangkalpinang sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat,” ujar Saparudin usai menghadiri acara peresmian.
Ia menjelaskan bahwa Lempah & Seafood Ketapang telah menyerap sekitar 60 tenaga kerja yang seluruhnya direkrut dari warga sekitar Kota Pangkalpinang.
Sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha, Pemerintah Kota Pangkalpinang memberlakukan masa relaksasi kebijakan perpajakan. Restoran tersebut tidak langsung dikenakan pungutan pajak saat mulai beroperasi, melainkan diberikan tenggang waktu selama enam bulan untuk pengembangan usaha terlebih dahulu.
“Kami berikan waktu sekitar enam bulan. Setelah masa tersebut berakhir, barulah pemungutan pajak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar 10 persen,” tegasnya.