DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan masyarakat lokal dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Gunung Maras Lestari (GML). Langkah konkret ini diwujudkan melalui pelaksanaan audiensi yang menindaklanjuti pencabutan skors rapat sebelumnya, dengan tujuan menjembatani aspirasi masyarakat, pemerintah daerah, instansi teknis, serta jajaran manajemen perusahaan.
Pertemuan yang berlangsung secara intensif di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel pada Rabu (3/6/2026) ini menjadi wadah resmi penyampaian tuntutan mendasar dari masyarakat yang berasal dari sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka. Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dan dihadiri oleh perwakilan warga terdampak, unsur pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta manajemen puncak PT GML.
Suasana pertemuan diwarnai optimisme dan ketegasan, terlebih dengan kehadiran Direktur baru PT GML, Sara, yang hadir langsung dari Malaysia guna menyelesaikan polemik terkait program kebun plasma di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kehadiran pucuk pimpinan perusahaan ini mendapatkan apresiasi tinggi dari pihak legislatif sebagai bentuk iktikad baik yang harus diiringi dengan realisasi nyata di lapangan.
Usai memimpin jalannya audiensi, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memberikan keterangan resmi mengenai hasil kesepakatan dan komitmen yang telah dicapai bersama pihak manajemen.
“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari skors rapat sebelumnya. Pertama-tama, saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Sara selaku Direktur baru PT GML yang bersedia hadir langsung ke Indonesia untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Didit membuka keterangannya.
Didit menjelaskan telah terjalin kesepakatan kuat atau yang disebutnya sebagai “salam komando” dengan pimpinan perusahaan, yang menegaskan komitmen bahwa dalam waktu maksimal satu bulan, pihak manajemen pusat di Malaysia akan memberikan keputusan dan langkah konkret terhadap seluruh tuntutan masyarakat. Adapun poin-poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan tersebut meliputi:
- Pelunasan Kewajiban Kebun Plasma: Masyarakat menuntut PT GML segera melunasi kewajiban perusahaan terkait realisasi kebun plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kompensasi Finansial: Masyarakat meminta kompensasi dalam bentuk uang tunai, di mana skema dan formula perhitungannya akan dibahas dan disepakati secara mandiri antara pihak perusahaan dan masyarakat tanpa adanya intervensi dari DPRD.
- Pemisahan Program Perkebunan: Menegaskan bahwa program peremajaan tanaman (replanting) dan program KKSR tidak boleh dimasukkan atau diklaim sebagai bagian dari realisasi kewajiban program plasma 20 persen.
- Akomodasi Tenaga Kerja Lokal: PT GML diminta memprioritaskan dan mengakomodasi tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sembilan desa di tiga kecamatan tersebut. Saat ini, tahapan awal telah berjalan dengan penempatan 10 orang tenaga kerja per desa.
- Penghapusan Monopoli Hak Pengiriman: Masyarakat mendesak dihentikannya praktik monopoli Delivery Order (DO) atau hak pengiriman kelapa sawit yang selama ini hanya dinikmati oleh dua desa. Seluruh sembilan desa harus memiliki hak yang setara dan adil untuk mendapatkan hak pengiriman agar dapat bermitra dengan perusahaan.
- Skala Prioritas Pengiriman Hasil Panen: Perusahaan diwajibkan memberikan prioritas utama dalam penerimaan dan pengiriman kelapa sawit yang berasal dari wilayah sembilan desa, mengingat lokasi operasional dan lahan konsesi PT GML berada langsung di wilayah adat dan lingkungan masyarakat setempat.
Didit Srigusjaya menegaskan bahwa batas waktu satu bulan yang diminta oleh pihak korporasi memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang tegas. DPRD Provinsi bersama elemen masyarakat tidak akan segan mengambil langkah keras dan ekstrem jika butir-butir kesepakatan ini diingkari. Sanksi mutlak berupa penolakan terhadap perpanjangan izin HGU seluas 12.000 hektar milik PT GML siap diberlakukan.
“Poin utamanya adalah komitmen satu bulan yang disepakati dengan Pak Sara. Beliau meminta waktu tersebut untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sembilan desa. Namun, harus dipahami konsekuensinya: jika dalam waktu tersebut komitmen ini tidak terwujud, maka masyarakat tidak akan menyetujui perpanjangan HGU PT GML seluas 12.000 hektar,” tegas Didit dengan lugas.
Langkah tegas legislatif ini juga mendapat dukungan penuh dan sinergi dari instansi vertikal bidang agraria. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bangka menyatakan komitmen untuk segera melakukan pemblokiran terhadap berkas usulan perpanjangan izin HGU perusahaan jika kewajiban terhadap masyarakat belum diselesaikan secara tuntas.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bangka yang berani mengambil sikap. Beliau menyatakan akan langsung memblokir usulan perpanjangan izin PT GML jika persoalan ini tidak selesai. Kami juga akan segera berkoordinasi ke Kementerian ATR/BPN di pusat agar kebijakan ini memiliki pemahaman dan kesepakatan yang sama di tingkat nasional,” tambah Didit.
Sebagai langkah tindak lanjut strategis, rombongan pimpinan DPRD Babel bersama komisi terkait dijadwalkan akan berkunjung ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Kunjungan kerja ini bertujuan memastikan kebijakan pemblokiran di tingkat daerah tersinkronisasi sepenuhnya dengan kebijakan pusat, sekaligus menjadi jaminan hukum agar hak-hak masyarakat terkait program plasma 20 persen dapat terpenuhi secara mutlak dan berkeadilan. (**)