DPRD Babel Gelar Rakorwil Bahas Tumpang Tindih Wilayah IUP PT Timah dan Penguasaan Masyarakat
TerabasNews, TANJUNGPANDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, serta kepala desa yang wilayahnya beririsan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kegiatan berlangsung di Wisma Bougenville (Rumah Tuan Kuase), Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026), sebagai wadah menghimpun fakta lapangan dan merumuskan penyelesaian persoalan yang dirasakan masyarakat.
Rakorwil dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Nasapta, didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani, serta Anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi.
Dalam pembukaan, Edi Nasapta menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan menyeluruh kondisi riil di lapangan. Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, ditemukan banyak wilayah yang sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat justru masuk dalam peta IUP PT Timah.
Saat ini DPRD masih menunggu data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupa peta IUP, dokumen perizinan, koordinat wilayah, serta dokumen pendukung lainnya guna menjamin pembahasan berjalan objektif dan berdasar data sah.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Setelah data tersebut kami terima, seluruhnya akan kami tumpang susun dengan kondisi riil di lapangan sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” ujar Edi.
Ia menegaskan PT Timah selaku Badan Usaha Milik Negara memiliki tanggung jawab menjaga kondusivitas daerah sekaligus memperhatikan kehidupan masyarakat.
“Kami menemukan rumah warga, kantor desa, sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, hingga lahan yang dikuasai puluhan tahun ternyata berada di dalam kawasan IUP. Hak PT Timah harus dihormati, namun hak masyarakat yang menguasai tanah secara turun-temurun juga wajib dilindungi undang-undang. Kita harus membangun keselarasan antara kepentingan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan keberadaan IUP menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa. Banyak kepala desa merasa tidak berwenang menerbitkan surat keterangan tanah atau penguasaan fisik lahan karena takut lokasi masuk kawasan pertambangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pelayanan administrasi kepada warga.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Syarifah Amelia menjelaskan penyelesaian harus berdasar hukum, bukan asumsi atau kekhawatiran.
“Pemerintah desa tetap memiliki kewenangan administratif sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Surat keterangan yang diterbitkan bukan bukti kepemilikan, melainkan dokumen administrasi berbasis fakta yang diketahui desa,” jelasnya.
Syarifah menambahkan DPRD akan mengkaji seluruh dokumen perizinan PT Timah mulai dari peta wilayah, Studi Kelayakan, persetujuan lingkungan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, hingga dokumen teknis lainnya secara transparan dan objektif.
Ketua Komisi III Taufik Rizani menilai persoalan penguasaan lahan menjadi salah satu penyebab beratnya ekonomi masyarakat Babel, yang juga terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit terkait kewajiban lahan plasma. Ia juga menyoroti daerah penghasil sumber daya alam belum sepenuhnya mendapatkan manfaat ekonomi sebanding dengan potensi yang dimiliki.
Oleh karena itu, Taufik meminta Pemerintah Provinsi beserta perangkat daerah terkait untuk menghentikan sementara pemrosesan, pelanjutan, maupun penerbitan izin baru pertambangan mineral non-logam seperti pasir kuarsa, kaolin, dan tanah liat di kawasan IUP PT Timah hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Langkah ini guna mencegah masalah baru dan memberi ruang evaluasi menyeluruh.
“PT Timah diberi mandat mengusahakan komoditas timah. Kawasan yang sudah tidak memiliki potensi timah perlu dievaluasi sesuai aturan. Jika sudah tidak layak sebagai kawasan IUP, sebaiknya dikembalikan ke penguasaan negara agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Taufik.
Rakorwil ini menghasilkan sejumlah masukan dari para kepala desa yang selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, PT Timah Tbk, serta Pemerintah Provinsi untuk menjadi landasan penyelesaian masalah lahan secara adil, transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat luas. (**)