Tegas dan Rasional

Atasi Kendala Hukum dan Layanan, DPRD Babel Masukkan Jaminan Kesehatan Korban ke Dalam Draf Perda

0 287

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan perangkat daerah terkait yang digelar Senin (11/5/2026), DPRD secara khusus memasukkan jaminan hak kesehatan dan pemulihan korban ke dalam muatan regulasi tersebut guna menutup celah aturan yang selama ini merugikan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Babel, Heryawandi, menyampaikan bahwa penyusunan perda ini didasari temuan persoalan di lapangan, di mana masih banyak kendala dan benturan peraturan yang membuat korban kekerasan terhadap perempuan tidak mendapatkan hak layanan yang layak, terutama di sektor kesehatan. Salah satu contoh nyata yang disorot adalah kasus kekerasan di Kecamatan Tempilang, di mana korban menderita kebutaan permanen namun biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Selama ini kami terkendala banyak hal, termasuk benturan aturan. Tadi dibahas juga kasus kekerasan di mana penanganan medis korban tidak ditanggung BPJS. Pernah ada kasus di Kecamatan Tempilang, korban mengalami kebutaan permanen pada kedua mata akibat kekerasan, namun biaya pengobatannya tidak ditanggung,” ungkap Heryawandi usai memimpin rapat di Ruang Badan Musyawarah DPRD.

Menurutnya, DPRD bertekad mengubah kondisi tersebut melalui regulasi baru ini. Draf perda yang kini sudah berada di tahap akhir dan sedang ditinjau di Kementerian Dalam Negeri ini memuat jaminan pemenuhan hak-hak dasar korban, termasuk hak atas pelayanan kesehatan dan pemulihan pascakejadian yang selama ini kerap terabaikan.

“Perda ini juga mengatur pemenuhan hak-hak dasar korban pascakejadian. Poin ini sudah kami bahas dan masukkan ke dalam draf, insyaAllah segera diselesaikan dan diparipurnakan secepatnya. Kami ingin memastikan tidak ada lagi korban yang dirugikan karena celah aturan,” tegasnya.

Selain mengatur hak pemulihan, DPRD juga merancang peraturan ini untuk mengubah pola penanganan kekerasan dari sekadar penindakan hukum, menjadi langkah pencegahan yang masif dan terstruktur. Hal ini dilakukan menyusul catatan peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Bangka Belitung belakangan ini. Regulasi ini juga mengukuhkan peran seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan perempuan, bukan lagi hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja.

“Kami ingin mengubah paradigma penanganan, dari sekadar menindak menjadi mencegah. Regulasi ini menjadi pionir pertama di Indonesia yang menyusun standar pelayanan yang lengkap, mulai dari pencegahan, perlindungan, penanganan, hingga pemulihan,” jelas Heryawandi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil DPRD Babel. Ia menilai, inisiatif ini sangat strategis dan tepat sasaran, terutama dengan menempatkan aspek pencegahan sebagai prioritas utama mengingat efisiensi anggaran pemerintah daerah.

“Kami dukung agar perda ini diperkaya muatan lokalnya, menjadi kebijakan yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat. Aspek pencegahan sangat penting karena biaya penanganan korban cukup besar. Pencegahan harus strategis, tujuannya agar kejadian kekerasan cukup sekali saja terjadi di suatu wilayah, dan tidak berulang lagi,” urai Ratna.

Sebagai bagian dari inisiatif DPRD, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Komisi IV DPRD menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian regulasi ini hingga sah diberlakukan, agar perlindungan terhadap perempuan di Bangka Belitung memiliki payung hukum yang kuat, jelas, dan menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.