Tegas dan Rasional

Evaluasi Kinerja Rutin, Pemkot Pangkalpinang Fokus Optimalisasi PAD Tanpa Kenaikan Tarif

0 169

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan program kerja dan pelayanan publik berjalan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Evaluasi tersebut mencakup penilaian terhadap kinerja kegiatan, penyerapan anggaran, serta capaian fisik pembangunan.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Udin, menyatakan bahwa kegiatan evaluasi ini dilaksanakan setiap bulan sebagai bentuk pengawasan sekaligus wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat luas.

“Ini sudah rutin dilakukan setiap bulan. Kita harus memantau kinerja OPD, baik dari segi kegiatan, keuangan, maupun realisasi fisik pembangunannya. Hal ini penting agar kita dapat menyampaikan laporan yang akurat kepada publik,” ujar Prof Udin.

Pada kesempatan ini, evaluasi yang dilakukan berfokus pada capaian kinerja selama triwulan pertama tahun anggaran 2026, yakni pada periode Januari hingga Maret. Berdasarkan hasil pemantauan, masih terdapat beberapa instansi yang realisasi kerjanya belum memenuhi target yang direncanakan.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai kendala, di antaranya masa libur panjang saat bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idulfitri, serta hambatan teknis berupa persoalan administrasi dan kelengkapan dokumen pelaporan.

“Memang terdapat kendala, misalnya berkurangnya hari kerja efektif akibat ibadah puasa dan perayaan Lebaran. Selain itu, kendala internal juga terjadi pada aspek administrasi, seperti kurangnya kelengkapan bukti pendukung, sehingga proses penagihan dan pelaporan menjadi terhambat,” jelasnya.

Selain kinerja internal pemerintah, peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi sorotan utama. Pemerintah daerah menekankan agar seluruh OPD dapat bekerja secara lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita berharap OPD dapat bersikap terbuka. Penyelenggaraan pemerintahan saat ini harus bersifat inklusif, bukan eksklusif. Artinya, kita harus bergerak bersama masyarakat, mengajak dan memfasilitasi mereka dalam upaya membangun daerah,” tegasnya.

Optimalisasi Pendapatan Bukan Melalui Kenaikan Tarif

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Prof Udin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberlakukan kenaikan tarif pajak maupun retribusi dalam waktu dekat. Sebagai gantinya, pemerintah akan berfokus pada penggalian dan pengoptimalan potensi pendapatan yang sudah ada.

Langkah ini ditempuh dengan memastikan bahwa seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya secara adil dan merata.

“Kebijakan kami adalah tidak menaikkan tarif apa pun, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Namun, demi terciptanya keadilan, yang kami lakukan adalah optimalisasi agar seluruh pihak yang berkewajiban benar-benar melaksanakan pembayaran,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 50 persen warga yang belum memiliki objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kondisi ini dinilai sebagai potensi besar yang akan dioptimalkan oleh pemerintah daerah.

“Bukan karena tidak ditagih, namun memang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Hal inilah yang harus kita benahi. Jika seluruh masyarakat membayar sesuai kewajibannya, insyaallah pendapatan daerah akan meningkat,” katanya.

Penertiban Perizinan Reklame

Selain sektor perpajakan, penataan perizinan reklame juga menjadi perhatian serius. Prof Udin mengungkapkan bahwa masih terdapat puluhan reklame berukuran besar yang beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi.

“Masih cukup banyak reklame di kota ini yang perizinannya belum lengkap. Berdasarkan data yang diterima, ada sekitar 80 lebih titik reklame besar yang harus segera diselesaikan administrasi perizinannya,” ungkapnya.

Penertiban ini dilakukan guna menciptakan rasa keadilan bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Harus ada keadilan. Tidak sepatutnya ada pihak yang beroperasi dengan izin dan membayar pajak, sementara yang lain beroperasi tanpa memenuhi kewajiban tersebut,” tambahnya.

Dana Transfer Pusat Belum Cair

Sementara itu, terkait dengan kondisi keuangan daerah, Prof Udin menyampaikan bahwa hingga saat ini, pemerintah pusat belum menyalurkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk periode awal tahun 2026. Hal ini membuat alur pembiayaan di pemerintah daerah masih berjalan dengan skema yang sama seperti sebelumnya.

“Mengenai dana transfer dari pusat kondisinya masih sama seperti awal tahun, sampai saat ini belum ada pencairan dana yang masuk,” pungkasnya. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.