Tegas dan Rasional

Sekda Pangkalpinang Tegaskan Peran Strategis DWP, Pastikan Tidak Ada Pemotongan TPP

0 265

TerabasNews, PANGKALPINANG – Mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan bahwa keberadaan Dharma Wanita Persatuan (DWP) memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan daerah. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan halal bihalal DWP Kota Pangkalpinang yang berlangsung di Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, pada Rabu (15/4/2026).

Acara yang berlangsung penuh suasana kekeluargaan dan kehangatan ini turut diisi dengan kegiatan ceramah agama sebagai sarana untuk memperkuat nilai-nilai spiritual serta mempererat kebersamaan di masa pasca perayaan Hari Raya Idulfitri.

Dalam sambutannya, Mie Go menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pertemuan tersebut. Menurutnya, kegiatan halal bihalal bukan hanya sekadar sarana menjalin silaturahmi, namun juga menjadi momentum untuk memperkuat peran perempuan, khususnya para anggota DWP, dalam mendukung kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dharma Wanita Persatuan bukan sekadar organisasi pendamping, tetapi merupakan mitra strategis pemerintah dalam berbagai sektor pembangunan, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik,” ujar Mie Go.

Ia menambahkan bahwa kontribusi yang telah diberikan selama ini berjalan selaras dengan program yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, sinergitas yang terjalin antara pihak DWP dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus ditingkatkan ke depannya.

“Peran ibu-ibu sangat besar dalam menciptakan keharmonisan keluarga. Hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan kinerja ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah juga menyinggung terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai pembatasan belanja pegawai sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurutnya, ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan sebesar 30 persen menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Meski demikian, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap tingkat kesejahteraan para pegawai.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk tidak melakukan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun melakukan pemberhentian pegawai. Upaya komunikasi dan koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebagai langkah strategis untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah mengusulkan adanya penyesuaian komponen anggaran. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui pengalihan sebagian pos belanja pegawai ke dalam pos belanja barang dan jasa guna menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

“Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PAN-RB. Hal ini sesuai dengan ruang kebijakan yang diatur dalam regulasi,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Mie Go menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang lebih fleksibel dan berpihak pada kepentingan daerah, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian terkait batas maksimal belanja pegawai tersebut.

“Pemerintah daerah berharap adanya kebijakan yang memberikan ruang fiskal lebih luas, sehingga tidak membebani daerah dan tetap menjaga kesejahteraan pegawai,” pungkasnya. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.