DPRD Bangka Rapat Paripurna Raperda RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda
TerabasNews, SUNGAILIAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna pengesahan (persetujuan bersama) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 di ruang mahligai DPRD Bangka, Rabu (05/06/2024).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Pj Bupati Bangka M. Haris, Kapolres, Perwakilan Danlanal Babel, Staf Ahli Bupati, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah dan 21 Anggota DPRD dipimpin Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi didampingi Wakil Ketua I Taufik Koriyanto, Wakil Ketua II Rendra Basri dan Plt Sekwan, Al Imran.

Dikesempatan tersebut, Iskandar Sidi menyampaikan Raperda RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 ini sebelumnya telah disampaikan melalui rapat paripurna pada tanggal 13 mei 2024 yang lalu dan telah dilakukan
pembahasan secara bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
“Dimana perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2004 dan UU nomor 23 tahun 2014, terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus di siapkan oleh pemerintah daerah yakni RPJPD,” katanya.

Disampaikannya, RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun dan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun serta RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan
jangka pendek untuk masa 1 tahun.
“Dalam UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional,diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap,berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045
adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan
dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025,” ujarnya.
Selain itu, hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045.
“DPRD Kabupaten Bangka pada prinsipnya dapat menerima dan mensetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dikukuhkan dengan keputusan. Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 yang telah disahkan pada hari ini, selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka,” tandasnya.
Sementara Pj Bupati Bangka, M. Haris mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka sudah melaksanakan tahapan penyusunan terhadap RPJPD tahun 2025 yang sudah dimulai dari bulan Agustus 2023 lalu.
“Mulai dari agenda penyusunan rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi,musrenbang RPJPD, reviu apip, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda dengan DPRD. Alhamdulillah hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatangan persetujuan bersama,” katanya.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Bangka sudah mengakomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan pada visi dan isu strategis daerah terhadap RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045.
“Terima kasih dan kita apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045. Selanjutnya Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga visi Kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang maju, mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab dapat terwujudkan,” tutupnya. (**/Humas DPRD Kabupaten Bangka)