Tegas dan Rasional

NasDem Siapkan Usulan Pansus Plasma PT Foresta, Edi Nasapta Ajak Seluruh Partai Menjadi Pengusul Bersama

0 286

TerabasNews, TANJUNGPANDAN — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung telah menyiapkan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan plasma antara masyarakat Aik Gede dan sekitarnya dengan PT Foresta Lestari Dwikarya.

Usulan tersebut dituangkan dalam Surat Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Belitung Nomor 02/F.NasDeM/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari audiensi antara perusahaan dan perwakilan masyarakat yang diselenggarakan di DPRD Kabupaten Belitung pada Senin, 24 Agustus 2026.

Meskipun surat tersebut telah disusun dan ditandatangani, Fraksi NasDem baru akan menyampaikannya secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Belitung pada Senin, 31 Agustus 2026.

Koordinator Daerah Partai NasDem Wilayah Belitung dan Belitung Timur sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menjelaskan bahwa salinan surat tersebut telah diterima oleh jajaran Partai NasDem. Surat itu sengaja dipublikasikan lebih awal sebelum disampaikan secara resmi agar usulan pembentukan Pansus tidak hanya menjadi usulan Partai NasDem.

“Kami sengaja menyampaikan rencana ini kepada publik sebelum surat disampaikan secara resmi pada hari Senin. Kami berharap sampai hari Senin nanti bukan hanya Partai NasDem yang menjadi pengusul. Partai-partai lain dapat bergabung menjadi pengusul bersama atau menyampaikan dukungan secara resmi sesuai tata tertib DPRD,” kata Edi.

Edi berharap seluruh kekuatan politik di Kabupaten Belitung dapat melihat persoalan plasma sebagai kepentingan masyarakat yang harus diperjuangkan bersama, bukan sebagai agenda satu partai.

“Bila perlu seluruh kekuatan partai politik di Kabupaten Belitung bersama-sama mengusulkan dan mendukung pembentukan Pansus ini. Persoalan plasma bukan milik Partai NasDem. Ini menyangkut hak dan masa depan masyarakat Kabupaten Belitung,” tegasnya.

Menurut Edi, publikasi lebih awal juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat sikap masing-masing partai dan anggota DPRD terhadap persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.

“Masyarakat Kabupaten Belitung akan memperhatikan dan menilai. Masyarakat akan melihat partai mana yang ikut memperjuangkan, partai mana yang hanya berdiam diri, dan siapa yang justru berusaha menghambat. Karena itu, kami berharap seluruh pihak berdiri bersama masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Belitung, I Bagus Diarsa, S.Sos., mengatakan pembentukan Pansus diperlukan karena tuntutan masyarakat mengenai plasma belum mendapatkan penyelesaian yang jelas, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Fokus utama Pansus harus diarahkan pada penyelesaian plasma masyarakat. Pansus perlu memeriksa apakah kewajiban plasma sudah dilaksanakan, berapa luasnya, di mana lokasinya, siapa masyarakat penerimanya, bagaimana pola kemitraannya, dan berapa manfaat yang telah diterima masyarakat,” kata Bagus.

Menurut Bagus, Pansus tidak dibentuk untuk menghakimi ataupun mendiskreditkan perusahaan. Pansus diperlukan agar DPRD dapat mengumpulkan dokumen dan keterangan dari masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, instansi pertanahan, dinas terkait, serta pihak-pihak lainnya.

“Jika perusahaan menyatakan kewajiban plasma sudah dilaksanakan, bukti dan dokumennya harus diperlihatkan. Jika belum dilaksanakan, harus diketahui penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan kewajiban tersebut akan dituntaskan,” tegasnya.

Bagus mengatakan persoalan ini harus ditempatkan berdasarkan keadaan yang benar-benar terjadi di masyarakat. Perusahaan menguasai dan mengusahakan lahan perkebunan yang luas, sedangkan masyarakat menyampaikan bahwa ruang untuk mencari penghidupan semakin terbatas dan manfaat plasma yang diharapkan belum memperoleh kepastian.

“Karena itu, kerja Pansus nantinya jangan melebar terlalu jauh dan akhirnya melupakan persoalan pokok. Fokuslah kepada urusan plasma masyarakat sampai benar-benar selesai. Ukuran keberhasilan Pansus bukan banyaknya rapat, melainkan adanya kepastian tentang hak masyarakat,” ujarnya.

Edi Nasapta menyatakan mendukung penuh usulan Fraksi NasDem tersebut. Ia meminta seluruh fraksi dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belitung tidak menghambat proses pembentukan Pansus.

“Saya mengimbau seluruh partai politik, seluruh fraksi dan segenap unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belitung, termasuk unsur pimpinan yang berasal dari Partai NasDem, agar tidak membuat usulan Pansus ini menjadi tidak terlaksana. Apabila usulannya telah memenuhi tata tertib DPRD, akomodirlah dan proses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku,” kata Edi.

Menurut Edi, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan. Karena itu, Pansus harus memeriksa perizinan perusahaan, status dan luas lahan, waktu penerbitan izin, ketentuan hukum yang berlaku terhadap perusahaan, serta bentuk pelaksanaan kewajiban plasmanya.

“Plasma bukan pemberian sukarela ataupun belas kasihan perusahaan. Bagi perusahaan yang berdasarkan perizinan dan ketentuan hukum diwajibkan melaksanakan plasma, kewajiban itu harus dipenuhi. Pansus harus memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya diterima masyarakat,” tegas Edi.

Ia menekankan bahwa yang diperjuangkan adalah plasma yang benar-benar nyata, bukan plasma yang hanya tercantum dalam laporan atau disebutkan dalam pertemuan.

“Plasma yang benar-benar plasma harus mempunyai luas dan lokasi yang jelas, masyarakat penerimanya jelas, perjanjian kemitraannya terbuka, pembiayaan dan potongannya dapat diperiksa, hasil produksinya tercatat, serta pembagian hasilnya diterima masyarakat secara teratur. Jangan sampai plasma hanya ada namanya, tetapi kebun dan manfaat ekonominya tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Edi mengatakan pemenuhan plasma secara tertib dapat memberikan dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat Bangka Belitung. Berdasarkan perhitungan kasarnya, apabila seluruh perusahaan perkebunan di Bangka Belitung menjalankan kewajiban plasma secara konsekuen, potensi nilai ekonomi yang beredar dan dinikmati masyarakat dapat mencapai sedikitnya Rp5 triliun.

“Saya pernah menghitungnya secara kasar. Apabila plasma dilaksanakan secara tertib dan seluruh perusahaan perkebunan di Bangka Belitung benar-benar menaati ketentuannya, sedikitnya sekitar Rp5 triliun nilai ekonomi dapat beredar di tengah masyarakat,” jelasnya.

Edi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan awal yang masih perlu diverifikasi berdasarkan luas lahan, produktivitas kebun, harga komoditas, biaya pengelolaan, pola kemitraan, serta pembagian hasil.

“Perhitungan itu bukan audit final, tetapi dapat menjadi bahan renungan mengenai besarnya nilai ekonomi dan hak masyarakat yang selama ini belum diterima secara maksimal. Karena itulah masalah plasma tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil,” katanya.

Selain meminta DPRD bekerja secara terbuka, Edi juga mengajak masyarakat Aik Gede, masyarakat Kabupaten Belitung, pers, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen publik untuk mengawasi proses pembentukan dan pelaksanaan Pansus.

“Saya mengajak masyarakat untuk menonton, mengikuti, memperhatikan secara saksama, dan mencermati setiap perkembangan Pansus ini. Perhatikan siapa yang mendukung, siapa yang menghambat, apa saja yang diperiksa, dokumen apa yang dibuka, dan bagaimana rekomendasinya nanti,” kata Edi.

Apabila Pansus telah terbentuk, masyarakat diminta tidak hanya menunggu hasil akhirnya. Masyarakat harus ikut mengawasi dan berani memberikan kritik apabila kerja Pansus tidak transparan, tidak objektif, keluar dari fokus penyelesaian plasma, atau tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Pemerintahan yang baik harus mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, kepentingan umum, ketidakberpihakan, dan pertanggungjawaban. Jika kerja Pansus nanti tidak sesuai dengan asas tersebut, masyarakat berhak mengkritisi dan meminta penjelasan,” ujarnya.

Edi berharap hasil kerja Pansus nantinya tidak berhenti sebagai laporan atau rekomendasi tanpa pelaksanaan. Pansus harus menghasilkan data yang jelas, kesimpulan berdasarkan dokumen, batas waktu penyelesaian, pembagian tanggung jawab, serta rekomendasi tindak lanjut kepada pemerintah daerah dan instansi yang berwenang.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi janji atau pertemuan tanpa kepastian. Masyarakat membutuhkan kejelasan tentang lokasi plasma, luasnya, penerimanya, bentuk pengelolaannya, pembagian hasilnya, dan kapan kewajiban tersebut benar-benar direalisasikan,” katanya.

Menurut Edi, penyelesaian persoalan plasma PT Foresta dapat menjadi awal pembenahan pelaksanaan plasma pada seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Belitung dan Bangka Belitung.

“Perusahaan tetap dapat menjalankan usahanya, tetapi masyarakat sekitar juga harus mendapatkan hak dan manfaat yang semestinya. Pansus ini harus memastikan plasma masyarakat benar-benar ada, benar-benar dikelola, dan benar-benar menghasilkan kesejahteraan,” tutup Edi Nasapta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.