Tegas dan Rasional

NASDEM BELITUNG DORONG PANSUS PLASMA PT FORESTA, BAGUS DIARSA: HAK MASYARAKAT HARUS DITUNTASKAN

0 170

TerabasNews, BELITUNG — Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa, kembali menyikapi belum tuntasnya persoalan kebun plasma masyarakat yang berkaitan dengan PT Foresta Lestari Dwikarya.

Bagus menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh kembali berhenti pada janji ataupun rencana yang tidak memiliki kepastian waktu. Menurutnya, hak masyarakat harus diperjuangkan melalui langkah pengawasan DPRD yang lebih kuat, terbuka, dan terukur.

Sikap tersebut, kata Bagus, sejalan dengan komitmen Partai NasDem Bangka Belitung yang beberapa waktu lalu telah memberikan dukungan kuat terhadap perjuangan pemenuhan kewajiban plasma di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Secara pribadi, usulan pansus ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata I Bagus Diarsa, Rabu (26/8/2026).

Usulan tersebut akan disampaikan kepada Edi Nasapta selaku Koordinator Daerah Partai NasDem untuk Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sekaligus Wakil Ketua OKK DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta kepada Hadiyanto selaku Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Bagus, pansus diperlukan untuk memeriksa secara terbuka seluruh dokumen dan riwayat persoalan, mulai dari tahun dan dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas serta asal lahan, status Hak Guna Usaha atau HGU, dokumen kemitraan, calon penerima plasma, realisasi kewajiban perusahaan, hingga tanggung jawab masing-masing pihak.

“Sudah terlalu lama kita bersabar dan masyarakat menanggung luka akibat penguasaan lahan yang begitu luas, sementara hak plasma belum memperoleh kepastian. Seluruh dokumen harus dibuka dan diperiksa secara terang-benderang,” tegasnya.

Bagus mengatakan, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan besaran kewajiban plasma berdasarkan dasar perhitungan, tahun penerbitan izin, luas lahan, status HGU, dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perusahaan.

“Apabila berdasarkan perizinan, HGU, dan ketentuan hukum yang berlaku kewajiban plasma memang melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya, kewajiban tersebut harus dipenuhi secara utuh. Tanggung jawab perusahaan tidak boleh dialihkan begitu saja kepada pemerintah, PT Timah, ataupun masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan pansus bukan untuk mendahului kesimpulan hukum ataupun langsung menyatakan perusahaan bersalah. Pansus diperlukan untuk menguji kepatuhan perusahaan, memanggil seluruh pihak terkait, memeriksa dokumen, meminta keterangan pemerintah daerah, serta menghasilkan rekomendasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen, sesuai dasar luas dan kriteria yang ditentukan peraturan perundang-undangan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut juga dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Meskipun demikian, penerapan kewajiban tersebut terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, HGU, asal dan luas lahan, tahun penerbitan izin, serta ketentuan yang berlaku ketika izin perusahaan diterbitkan.

EDI NASAPTA: USULAN AKAN DIKAJI SECARA KOMPREHENSIF

Menanggapi usulan tersebut, Edi Nasapta selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Koordinator Daerah Partai NasDem untuk Kabupaten Belitung dan Belitung Timur mengatakan bahwa gagasan pembentukan pansus akan dikaji terlebih dahulu secara komprehensif.

“Saat ini hal tersebut masih berupa usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi Nasapta.

Menurut Edi, kemungkinan besar partai akan memberikan dukungan karena tujuan pansus adalah memastikan hak masyarakat, memeriksa kepatuhan perusahaan, dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Jika usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan. Namun, keputusan pembentukan pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus disesuaikan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Belitung,” tegasnya.

Edi mengatakan, dukungan politik partai tidak boleh menggantikan prosedur kelembagaan DPRD. Dukungan tersebut justru harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan.

HADIYANTO: HILMAN HARUS KAWAL DAN PERJUANGKAN USULAN PANSUS

Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hadiyanto, menegaskan bahwa dorongan untuk menuntaskan persoalan plasma di Kabupaten Belitung searah dan sejalan dengan sikap Partai NasDem Bangka Belitung.

Menurut Hadiyanto, NasDem Babel menempatkan plasma sebagai bagian penting dari pemerataan ekonomi sekaligus upaya memastikan investasi perkebunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah usaha.

“Plasma di bumi Bangka Belitung harus menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Karena itu, perjuangan memastikan kewajiban plasma benar-benar terlaksana merupakan salah satu tujuan utama Partai NasDem di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Hadiyanto.

Hadiyanto mengatakan Partai NasDem memiliki kader yang menjadi bagian dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belitung, yaitu Hilman selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung. Oleh karena itu, apabila usulan resmi dari Fraksi Partai NasDem mengenai pembentukan pansus telah disetujui melalui mekanisme internal partai, DPW NasDem Babel akan meminta Hilman mengawal dan memperjuangkan usulan tersebut di DPRD Kabupaten Belitung.

“Partai NasDem memiliki Saudara Hilman sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung. Apabila usulan dari Fraksi Partai NasDem ini telah disetujui dan disampaikan secara resmi, kami akan meminta dengan tegas kepada Saudara Hilman untuk mengawal, memfasilitasi, dan memperjuangkan agar usulan pansus tersebut dapat disetujui melalui mekanisme serta tata tertib DPRD Kabupaten Belitung,” tegas Hadiyanto.

Hadiyanto menjelaskan bahwa Hilman sebagai Wakil Ketua DPRD tidak dapat memutuskan pembentukan pansus seorang diri. Namun, sebagai pimpinan DPRD yang berasal dari Partai NasDem, Hilman memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan usulan fraksi dibahas secara terbuka, objektif, dan sesuai prosedur kelembagaan.

“Kami meminta Saudara Hilman menggunakan posisi dan kewenangannya sesuai tata tertib untuk memastikan usulan pansus ini memperoleh ruang pembahasan yang layak. Jangan sampai persoalan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat berhenti hanya karena tidak memperoleh dukungan politik yang cukup,” katanya.

NasDem Babel juga mengharapkan dukungan seluruh partai politik dan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Belitung. Menurut Hadiyanto, persoalan plasma bukan hanya kepentingan Partai NasDem, melainkan menyangkut kehidupan dan masa depan masyarakat Kabupaten Belitung, khususnya masyarakat di Kecamatan Membalong.

“Kami memohon dukungan seluruh partai politik dan fraksi di DPRD Kabupaten Belitung. Persoalan ini sangat vital dan mendesak karena berkaitan langsung dengan sumber penghidupan masyarakat. Pansus ini bukan untuk kepentingan satu partai, melainkan untuk membuka persoalan secara terang dan memperjuangkan kepastian hak masyarakat,” ujarnya.

Hadiyanto mengaku prihatin melihat masyarakat yang semakin kesulitan memperoleh lahan sebagai sumber penghidupan. Di sisi lain, terdapat lahan sangat luas yang berada dalam penguasaan perusahaan, sementara kepastian kebun plasma masyarakat masih belum juga diperoleh.

“Kita cukup prihatin melihat keadaan masyarakat saat ini. Lahan untuk sumber penghidupan masyarakat semakin terbatas, sedangkan penguasaan lahan oleh perusahaan sangat luas dan belum diikuti dengan kepastian pemenuhan plasma. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut,” katanya.

Karena itu, Hadiyanto meminta seluruh partai politik di Kabupaten Belitung turut mendukung dan mengawal usulan pansus yang akan disampaikan Fraksi Partai NasDem.

“Kami meminta dan memohon kepada segenap partai politik di Kabupaten Belitung untuk turut mendukung serta mengawal usulan pansus yang akan disampaikan Partai NasDem. Mari kita tempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik masing-masing,” tegasnya.

Hadiyanto juga meminta manajemen PT Foresta Lestari Dwikarya mengindahkan aspirasi masyarakat, terbuka terhadap pemeriksaan dokumen, serta mengedepankan dialog dan penyelesaian yang adil.

“Kami meminta pihak perusahaan tidak menutup diri. Tunjukkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perizinan, HGU, luas lahan, dan kewajiban plasma. Apabila perusahaan merasa telah menjalankan kewajibannya, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan DPRD. Sebaliknya, jika masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, maka harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Hadiyanto juga berharap situasi di Kabupaten Belitung tetap kondusif. Langkah cepat, terbuka, dan transparan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi gesekan horizontal di tengah masyarakat.

“Semua pihak harus menjaga situasi tetap kondusif. Namun, kondusivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan hak masyarakat. Justru kepastian, keterbukaan, dan penyelesaian yang adil merupakan cara terbaik untuk mencegah konflik,” tambahnya.

Partai NasDem menegaskan tidak menolak investasi. Namun, setiap investasi harus berjalan bersama kepastian hukum, keadilan penguasaan lahan, pemenuhan kewajiban perusahaan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah usaha.

Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung selanjutnya akan mempersiapkan usulan pembentukan pansus agar dapat dibahas dan diperjuangkan sesuai tata tertib serta mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Belitung.

Leave A Reply

Your email address will not be published.