DPRD Pangkalpinang setujui tiga Raperda
TerabasNews – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga rancangan peraturaan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Wali Kota Pangkalpinang pada Rapat Paripurna ketiga masa persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/2).
Adapun tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penyengaraan Perizinan Berbasis Risiko, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah – Rumah Negara Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.
Adapun tanggapan fraksi-fraksi di DPRD kota Pangkalpinang, fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Rano, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dibacakan Arnadi, Fraksi PDIP dibacakan Rudi Hertoni, fraksi PPP dibacakan Andi, fraksi partai Nasdem dibacakan Panji Akbar dan fraksi Partai Golkar tidak dibacakan tapi menyetujui tiga Raperda sedangkan Fraksi Partai Gerindra minta dikaji ulang.
Dalam sambutanya Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil meminta kepada DPRD Kota Pangkalpinang untuk membahas dan mendukung perubahan ketiga Raperda tersebut dengan alasan sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.
“Perubahan tiga Raperda tersebut, dikarenakan adanya perubahan aturan dan perundangan-undangan. Untuk itu kami meminta kerjasama agar bisa dibahas dalam rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang,” kata Maulan Aklil.
Selanjutnya Molen juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang.
“Semoga ketiga Raperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah kota Pangkalpinang,” ujarnya.