Tegas dan Rasional

Jasa Raharja Babel Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi SIGNAL Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah dan Cepat

0 14

TerabasNews, Pangkalpinang (30/1) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung mengajak masyarakat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak, lebih mudah, lebih cepat dan dapat dilakukan dimana saja, pembayaran pajak kendaran secara online.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan saat ini masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan, tidak perlu lagi repot-repot ke Samsat, hal tersebut dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja berkat Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat di download di PlayStore dan AppStore.

Arny menyampaikan nantinya bukti pembayaran pajak terekam secara digital di aplikasi dan dikirimkan fisiknya ke alamat yang telah ditentukan pemilik kendaraan. “Nantinya setelah pembayaran pajak terverifikasi, aplikasi SIGNAL akan secara otomatis menerbitkan bukti pengesahan STNK berupa E-TBPKP, E-KD dan E-Pengesahan sebagai bukti pembayaran yang sah. Nantinya SKPD asli juga dapat dikirimkan ke alamat yang di pilih oleh pemilik, tidak harus ke alamat KTP, sehingga bagi para perantau yang sedang berdomisili diluar alamat KTP akan lebih mudah dan praktis” tambah Arny.

Cara Registrasi Pengguna SIGNAL

  1. Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  2. Memasukan foto eKTP
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  5. Registrasi berhasil
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Cara bayar pajak kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:

  1. Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
  2. Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
  3. Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
  4. Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
  5. Selesai, silakan lakukan pembayaran.

Proses pembayaran PKB & SWDKLLJ jadi lebih mudah. Dimana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.

Leave A Reply

Your email address will not be published.