Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bangka Dengan Kejari Tandatangani MOU
TerabasNews, Sungailiat – Gelar Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dalan menandatangani nota kesepakatan/MOU di bidang DATUN, berlangsung di Ruang Mahligai DPRD, Senin (16/01).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi mengatakan penandatanganan MOU tersebut terkait masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
“Jadi jika ada hal yang berkaitan dengan hukum, maka DPRD Bangka bisa mendapatkan penjelasan hukum dengan Kejari Bangka. Sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai penyelengara pemerintah dapat berjalan aman, nyaman dan mendapat barokah,” katanya.
Diharapkannya, melalui kerjasama ini dapat meningkatkan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka, terutama dapat lebih baik, aman dan lancar.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Kejari, perwakilan dari Forkopimda, Camat, Lurah, sejumlah Kepala OPD, 21 Anggota DPRD dan rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi yang didampingi Setwan, Erry Gusnawan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka, Futin Helena Lauli menyampaikan nota kesepakatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) ini ruang lingkup, tugas serta kewenangannya ada lima, diantaranya penetapan hukum, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan pidana hukum lainnya.
“Nota kesepakatan ini bertujuan sebagai upaya tindakan preventif dan kuratif serta menciptakan sinergitas dan kolaborasi demi terwujudnya kolaboratif kompetens,” kata Kajari Bangka. (Hend)