Berkedok Arisan, Wanita di Toboali Tipu Korban Hingga Ratusan Juta
TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang wanita muda berusia 21 tahun berinisial AT warga Jalan Teladan AMD Kecamatan Toboali diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.
AT diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP berkedok arisan dan membawa kabur sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah dari para korban.
Wanita muda tersebut diamankan berdasarkan laporan pengaduan saudara Dira Yulinda tanggal 4 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta Laporan Polisi Nomor : LP/B/823/XII/2022/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 14 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menjelaskan, modus pelaku dengan cara menawarkan arisan milik membernya bahwa membernya sedang membutuhkan uang segera kepada salah satu pelapor Dira Yulinda.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa arisan tersebut senilai Rp 7 juta dengan nomor 24. Dimana arisan akan diperoleh pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan memperoleh keuntungan sebesar total Rp. 10 juta.
“Mendengar ucapan tersebut pelapor memberikan uang sebesar Rp 7 juta. Namun sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022 pelapor belum menerima arisan tersebut, sehingga pelapor mencoba menghubungi pelaku namun tidak dapat dihubungi lagi dan didapat kabar bahwa pelaku telah melarikan diri dan ternyata arisan tersebut fiktif,” kata Chandra, Kamis (22/12/2022).
Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 7 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Dari laporan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Bangka Selatan terhadap pelapor, saksi-saksi dan juga barang bukti. kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permukaan yang cukup sehingga proses perkara dapat di tingkatkan ke penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang didapat bahwa korban lebih dari 1 orang termasuk para saksi. Untuk kerugian yang dialami para korban bervariasi, namun untuk total kerugian Rp 191 juta. Adapun barang bukti yang diamankan 1 lembar kwitansi berisikan pembayaran Rp 7 juta,” pungkasnya. (rus)