Tim Jatanras Polda Babel Dan Tim Gabungan Polres Berhasil Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Sembilan Motor Dan Dua Penadah Turut Diamankan
TerabasNews, Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Tiga pelaku curanmor berhasil diciduk Tim gabungan dari Unit II Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung bersama Tim Naga Polres Pangkalpinang, Tim Buser Polres Bangka Barat dan Tim Buser Polres Bangka Tengah.
Ketiganya yakni JR alias Jujuk (33th), YU alias Tompel (22th) dan W alias Wandi (28th) diamankan di Desa Kretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Rabu, (12/1/22) dini hari.
Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan ketiga pelaku curanmor yang berhasil diamankan ini merupakan pelaku spesialis Curanmor yang sudah beraksi dibeberapa wilayah di Kep. Bangka Belitung.
“Ya, semalam berhasil diciduk. Mereka ini pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Pangkalpinang dan di Kabupaten Bangka Barat yang marak terjadi pada bulan November 2021 hingga bulan Januari 2022.”kata Kombes Pol Maladi kepada Tim Babel.polri.go.id, Kamis (13/1/22) siang.
Menurut Kombes Pol Maladi, pengungkapan kasus bermula pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep Babel mendapatkan informasi terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi dibeberapa wilayah.
Dari informasi yang didapatkan, diketahui pelaku Curanmor yang kerap beraksi tersebut berinisial JR alias Jujuk. Setelah mendapatkan informasi, Tim 2 Opsnal melakukan koordinasi dengan Tim Naga Polres Pangkalpinang, Unit Buser Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Unit Buser Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Jebus untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di Desa Sungai Selan dan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kabid Humas mengatakan pada Rabu dini hari Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada dirumah temannya di Desa Kretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
“Sekira pukul 04.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Jujuk dirumah temannya di Desa Kretak Sungai Selan.”jelas Kombes Pol Maladi.
“Selain mengamankan Jujuk, Tim juga mengamankan Tompel dan Wandi yang mana mereka juga terlibat ada ikut membantu pelaku Jujuk pada saat melakukan Curanmor dengan TKP di Pangkalpinang dan Bangka Barat.”tambahnya.
Pada saat ditangkap, kata Kombes Pol Maladi Tim melakukan penggeledahan badan terhadap Pelaku. Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa 2 buah kunci T dan 1 buah kunci modifikasi untuk membuka pengaman kunci motor
Selanjutnya terhadap ketiga pelaku dibawa ke Polsek Sungai Selan untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, dijelaskanya pelaku mengakui total ada melakukan pencurian bermotor sebanyak 12 tempat berbeda di wilayah Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan.
“Pengakuan pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 kali diwilayah Kota Pangkalpinang, 2 kali di Wilayah Bangka Barat dan 4 kali di Bangka Tengah dan 1 kali di Bangka Selatan. Rata-rata mengincar kendaraan bermotor merk Honda Beat dan sepeda motor merk Yamaha NMAX.”jelas Kombes Pol Maladi.
Selain mengamankan Pelaku Curanmor, Kombes Pol Maladi mengungkapkan Tim juga mengamankan pelaku penadah barang hasil curian tersebut yakni DE (34th) dan SU (35th). Kedua pelaku penadah diamankan di Dusun Serdang Desa Jelutung 2 Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Dari info yang didapat, pelaku curanmor menjual barang hasil pencuriannya kepada DE sebanyak 5 unit motor Honda Beat, menjual 1 unit Honda Beat warna hitam dan 1 unit Yamaha Nmax warna hitam kepada SU.
Usai diamankan, dikatakan Kabid Humas bahwa ketiga pelaku curanmor dan kedua pelaku penadah sudah dibawa ke Mapolda guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang turut diamankan yakni dua buah kunci T, satu buah kunci modifikasi untuk membuka kunci pengaman motor dan sembilan unit sepeda motor dari berbagai TKP.”ungkap Kabid Humas Kombes Pol Maladi.